UNGARAN BARAT – // www RaiderNet.id // Kuasa hukum debitur Juv, Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menyatakan perlawanan atas lelang ruko milik kliennya di Ungaran Barat yang dilakukan Bank BRI melalui KPKNL dan dimenangkan seorang dokter.
“Klien kami sejak awal beritikad baik. Ia sudah mengajukan restrukturisasi, reschedule, hingga siap melunasi agunan. Tetapi bank tetap memaksakan lelang,” tegas Sugiyono dalam keterangan pers, Sabtu (20/9).
Menurutnya, lelang ini cacat hukum karena mengabaikan hak debitur yang masih beritikad baik. Padahal, Pasal 6 UU Hak Tanggungan memang memberi hak kreditur melelang, namun Pasal 195 HIR memberi ruang perlawanan. Bahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan aturan KPKNL mengharuskan proses transparan serta pemberitahuan yang sah kepada debitur.
“Dalam gugatan yang sudah kami daftarkan, kami minta pengadilan membatalkan risalah lelang, menunda eksekusi, dan menyatakan ruko tetap dalam penguasaan klien kami sampai ada putusan inkracht,” jelasnya.
Sugiyono menegaskan, langkah hukum ini ditempuh demi menjaga keadilan. “Pengadilan pasti akan melihat bahwa klien kami tidak berniat wanprestasi, justru berupaya menyelesaikan kewajiban secara layak,” pungkasnya.
(Red/Rufi i)

