SLEMAN – // www.RaiderNet.id //Mantan Bupati Sleman berinisial (SP) tersandung dalam dugaan kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman.sampai saat ini (Kejari) Kejaksaan Negeri kabupaten belum menahan mantan bupati periode 2010–2015 dan 2016–2021 tersebut.
Bambang Yunianto, kepala kejaksaan Negeri Sleman mengatakan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka tersebut dilakukan pada Selasa (30/9/2025). berdasarkan pada alat bukti yang cukup, baik keterangan para saksi, ahli, maupun dokumen (Sp) telah di tetapkan tersangka.
Tim penyidik (Kejari) Sleman dari hasil penyidikan menemukan bahwa (SP) memberikan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata, padahal perbuatan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah dan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. KM/704/PL/07/02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.
“(SP) menggunakan Modus dugaan korupsi, menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata tanggal 27 November 2020 yang mengatur alokasi hibah dan membuat penetapan penerima hibah pariwisata, yaitu kelompok masyarakat di sektor pariwisata di luar Desa Wisata dan Desa Rintisan Wisata,” kata Bambang ditemui di Kantor Kejari Sleman, Selasa (30/9/2025).
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan DIY atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kabupaten Sleman 2020 Nomor PE.03/SR-1504/PW/12/5/2024 tanggal 12 Juni 2024, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,9 miliar.
(SP) disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
“tim Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang terkait lain dan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Wilayah Kabupaten Sleman. Terkait (SP) tersangka kami belum melakukan penahanan,ungkapnya.
Barang bukti yang dibawa tim penyidik berupa dokumen-dokumen dan sarana media elektronik seperti ponsel lectop. Saksi yang diperiksa mencapai Kurang lebih sekitar 300 orang. Pemeriksaan dilakukan secara simultan.
Khusus SP, saat menjadi saksi telah diperiksa sebanyak dua kali. Ditanya dalam penyidikan apakah akan ada tersangka lain, Bambang kepala Kejari sleman mengatakan masih melakukan pendalaman.
“kepala Kejari Bambang Mulai hari ini kami akan berkoordinasi sesuai aturan untuk berupaya mempermudah pembuktian Kasus dugaan tindak pidana korupsi SP tandasnya.**
(Red/Bangkot)

