KENDAL – // www.RaiderNet.id //Sebuah gudang penimbunan BBM solar subsidi di Kabupaten Kendal Jawa Tengah terendus sejumlah awak media, diduga solar didapat dari hasil ngangsu di SPBU dengan modus menggandakan barcode.
Disaat sejumlah awak media melakukan investigasi ditemukan 2 unit Truk yang diduga untuk ngangsu solar dan puluhan kempu ditutupi mmt diduga berisikan solar subsudi hasil ngangsu di SPBU
Dugaan menguat saat warga setempat di mintai keterangan oleh awak media, “Ya Pak ini memang tempat penimbunan solar, truk dan tangki biru putih kalau malam sering masuk keluar gudang, kalau yang punya saya gak tau pak, “kata warga setempat yang tidak mau di catut namanya kepada awak media, pada Rabu 15/10/2025.
Ironisnya Anggota Tipidter Polres Kendal inisial L yang membidangi usai di lapori awak media terkait temuan dugaan kegiatan BBM ilegal di gudang penimbunan di Gang Melati, Kebun adem Brangsong tidak sigap. “Siap pak besok tak cekke, ini barusan lepas dinas,”kata anggota Tipidter Kendal melalui pesan singkatnya di watshap.
Hal semacam ini Polres Kendal, Polda Jateng dinilai seolah olah tutup mata tutup telinga, ada apa sebenarnya hingga menunda informasi maupun laporan dari masyarakat yang gampang di alihkan dan terkesan tidak profesioanal.
Padahal pelanggaran dan penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan negara yang
sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas bumi dan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 miliar.
Sejak diterbitkannya berita ini kami dari masyarakat bersama awak media meminta atensi kepada Kapolres Kendal segera turun tangan menindak tegas penyalagunaan BBM subsidi di wilayah hukumnya. Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga bahwa kegiatan tersebut sudah ada pengondisian.
Red/Tim

