KARAWANG | RAIDERNET.ID | Dukungan terhadap Yusuf Saputra, warga yang dijerat hukum usai mengkritik Kepala Desa Pinayungan, terus bergulir. Setelah menjadi narasumber dalam sebuah pemberitaan, Yusuf kini duduk di kursi terdakwa. Kasus ini memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis Karawang yang menilai terjadi upaya kriminalisasi terhadap narasumber media.
Menjelang sidang lanjutan pada Selasa, 10 Juni 2025, puluhan wartawan dari berbagai media lokal berkumpul dalam forum diskusi bertajuk “Tolak Kriminalisasi Narasumber!” di Das Kafe, Minggu (8/6). Dalam forum tersebut, para jurnalis menandatangani petisi sebagai bentuk perlawanan terhadap ancaman kebebasan berekspresi.
Forum itu dipimpin Hartono—wartawan senior yang akrab disapa Romo. Ia menegaskan, dukungan kepada Yusuf bukan semata soal pribadi, tetapi demi menjaga marwah kebebasan pers dan perlindungan bagi semua warga yang berani bersuara melalui media.
“Kritik Yusuf sudah menjadi bagian dari produk jurnalistik. Jika narasumber bisa dipidanakan, besok siapa pun bisa dibungkam. Ini preseden buruk bagi demokrasi,” tegas Romo di hadapan peserta forum.
Romo menyebut, kasus seperti ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana, melainkan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. Ia khawatir, jika setiap kritik dipidanakan, Indonesia tengah mundur ke era gelap informasi.
Senada dengan itu, Nurdin Syam—CEO Lintas Karawang yang dikenal dengan nama Mr. Kim—mengatakan bahwa petisi wartawan akan dikirimkan ke berbagai pihak, mulai dari Kapolres, Kejaksaan Negeri, hingga Bupati dan DPRD Karawang. Tujuannya jelas: menuntut penghentian kriminalisasi terhadap** ( narasumber. )