GUNUNGKIDUL- // www.RaiderNet.id// Sidang mediasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari antara Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes melawan tergugat pejabat pengelola BLUD RSUD Wonosari, tidak dihadiri para tergugat, sehingga mediasi ditunda, Kamis (10/07/2025) mendatang.
Hal itu disampaikan penggugat Aris Suryanto usai mengikuti sidang mediasi, Senin (30/06). Usai pemeriksaan identitas para pihak dinyatakan lengkap, dikatakan Aris, majelis hakim menjelaskan tahapan mediasi yang wajib diikuti.
“Para pihak sepakat menunjuk mediator PN Wonosari. Sidang ditutup, dan dilanjutkan mediasi oleh mediator,” ungkapnya.
Pada mediasi tersebut penggugat hadir langsung tanpa kuasa hukum, sedang pihak tergugat tidak ada yang hadir hanya diwakili oleh satu kuasa hukum Ahmad Perwira, SH. Sementara, Kuasa hukum yang lain termasuk Setyarini, SH dari LKBH KORPRI juga tidak hadir dalam mediasi.
Sementara itu, dalam ketentuan PERMA No 1 Th 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, para tergugat wajib hadir dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum, kecuali dengan alasan sakit, sedang dalam pengampuan, tinggal di luar negeri atau ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
”Oleh karena sebagian para tergugat masih bekerja di RSUD Wonosari atau di dinas lain di Kabupaten Gunungkidul dan sebagian lagi sudah pensiun namun bertempat tinggal di Gunungkidul, maka diharapkan tidak ada alasan untuk tidak hadir pada mediasi besuk,” pungkas Aris.
Terpisah, Direktur Kantor Hukum Manggala Law Office R. Intan Manggala, SH., menyayangkan bahwa kuasa hukum pihak tergugat dari LKBH KORPRI yang diwakili oleh Setyarini, S.H dan Advokat Kantor Hukum Sukardi, S.H memilih meninggalkan PN lantaran tidak sabar menunggu, sehingga sidang mediasi yang dijadwalkan hari itu gagal untuk kesekian kalinya.
“Bagi seorang advokat, menunggu waktu sidang, penundaan jadwal sidang, adalah peristiwa yang biasa dialami seorang pengacara. Akan tapi kalau mbolos itu adalah perbuatan yg tidak etis dan tidak terhormat,”ucapnya.
Bahkan, menurut RI Manggala, langkah kuasa hukum pihak tergugat akan menjadi kredit point bagi penggugat karena unsur itikad baik dan sikap kooperatif tergugat sudah tercederai.**
(Red)