GUNUNGKIDUL – // Pro dan kontra terkait bantuan hukum yang diberikan KORPRI terhadap para pensiunan dalam kasus perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari antara Aris Suryanto, S.Si.T., M.Kes., melawan sejumlah pensiunan PNS pejabat pengelola BLUD RSUD Wonosari sebagai tergugat ditanggapi Ketua Umum (Ketum) KORPRI Kamis,3/07/2026
Dikutip dari laman website KORPRI, Ketua Umum DPKN, Prof. Zudan menyatakan, LKBH bisa membantu anggotanya yang sedang berperkara hukum.
“Anggota Korpri diatur berdasarkan Ps 62 ayat (1) UU No.20/2023, anggota Korpri yaitu ASN serta sesuai Ps. 12 Keppres No. 24 Tahun 2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI, anggota KORPRI yaitu anggota biasa, anggota luar biasa (termasuk pensiunan PNS) dan anggota kehormatan. Selain itu, diatur juga dalam Ps. 13 ayat (2) Keppres No. 24 Tahun 2010, bahwa anggota luar biasa berhak mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum, ujar Prof Zudan,” tulis laman KORPRI, Kamis (03/07) tanpa menyebut kapan dan dimana Prof Zudan menyampaikan pernyataan tersebut.
Sebagai penggugat dalam perkara tersebut, Aris Suryanto langsung menanggapi, bahwa sejak terbitnya Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2023, demikian dikatakan Aris, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI secara tegas hanya memberikan bantuan hukum kepada ASN, yakni PNS aktif dan PPPK, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dengan kata lain, pensiunan PNS bukan lagi ASN, dan karenanya tidak menjadi subjek penerima bantuan hukum KORPRI menurut peraturan terbaru tersebut.
Dalam prinsip hukum dikenal asas “lex specialis derogat legi generali” bahwa aturan khusus mengesampingkan aturan umum. Maka Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 sebagai aturan teknis yang lebih rinci, secara otomatis mengesampingkan ketentuan umum dalam AD/ART terkait layanan hukum.
Artinya, dijelaskan Aris yang juga mantan Kepala Bidang RSUD Wonosari, bahwa sekalipun pensiunan masih dianggap bagian dari KORPRI secara kultural, bantuan hukum tidak bisa diberikan jika aturan teknis tidak mengizinkan.
“Akan saya uji di pengadilan mengenai hal ini. Wong yang tandatangan peraturan no 1 th 2023 juga ketua DPP KORPRI,” ujar Aris di kediamannya, kamis (03/07) pagi.
Lebih lanjutan, Aris menyebut, bahwa dalam pasal 13 ayat (2) Anggaran Dasar KORPRI dinyatakan bahwa hak anggota luar biasa adalah mendapatkan perlindungan dan pembelaan atas perlakuan tidak adil dan dalam tugas organisasi.
“Pensiunan PNS yang menjadi tergugat tidak memenuhi kriteria tersebut,”pungkasnya.
(Red)