GUNUNGKIDUL – // www.RaiderNet.id // Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Terkait hal tersebut, beredar kabar TA selaku PPK mengajukan pensiun dini Sabtu,26/07/2026.
Diketahui, laporan polisi nomor LP/A/14/V/2025 terkait perkara tersebut, telah diterima Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY pada sekitar Mei 2025.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, kepada awak media Ihsan mengatakan, polisi telah resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul ke tahap penyidikan.
“Sebelumnya dua lokasi telah digeledah, kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Gunungkidul, serta kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul pada 23 Juni 2025,” kata Ihsan dalam keterangannya Selasa, (1/7/2025) lalu.
Saat penyidikan kasus dugaan korupsi sedang berlangsung, secara mengejutkan TA selaku PPK pengadaan TIK, melalui sistim E-catalog/ E-Purchasing tahun anggaran 2022, mengajukan permohonan pensiun dini.
TA diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul saat proyek panas TIK bergulir.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., MPA., menjelaskan normatif, bahwa pengajuan pensiun dini merupakan hak bagi setiap ASN yang telah memenuhi persyaratan dalam aturan perundangan.
“Kita sebagai pembina atau instansi yang mengurusi ASN, prinsipnya mengupayakan apabila ini terjadi permasalahan dan sebagainya, untuk mendapatkan penyelesaian sebaik-baiknya,” ungkap Iskandar, Jumat (25/07/2025) siang.
Meski dalam penjelasannya, Iskandar tidak menerangkan secara gamblang terkait mengajukan pensiun dini TA, namun dari pernyataan dan gelagat yang ada, Iskandar tak dapat menampik kabar tersebut.
“Pengajuan pensiun dini tersebut berdasar atas kemauan sendiri, kami tidak meminta dan juga tidak melarang. Bila persyaratan telah sesuai aturan tentunya kami wajib memprosesnya,” kilah Iskandar saat ditemui di ruang kerjanya.
Terpisah, R. Intan Manggala, Kuasa Hukum TA membenarkan bahwa, beberapa saksi telah dimintai keterangan. Namun, terkait pengajuan pensiun TA, Intan mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Seandainya berita itu benar, itu boleh saja dilakukan oleh ASN jika usia minimal sudah mencapai 50 tahun, dan masa kerja sudah mencapai minimal 20 tahun,” ungkapnya.
Larangan Pensiun Dini:
Diketahui, larangan pensiun dini, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023).
UU ASN 2023, khususnya melalui berbagai peraturan turunannya, memperjelas bahwa ASN yang sedang dalam proses hukum sebagai tersangka tidak diperbolehkan mengajukan pensiun dini. Dengan tujuan memastikan proses hukum berjalan adil dan tidak ada upaya menghindari pertanggungjawaban.
Jika seorang ASN yang ditetapkan sebagai tersangka tetap mengajukan pensiun dini, maka pengajuan tersebut akan ditolak. Ia tetap harus menjalani proses hukum dan jika terbukti bersalah, pemberhentiannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat.**
Sumber: Info Gunungkidul
(Red)