GUNUNGKIDUL – // www RaiderNet.id // Buron kelas kakap warga asli Gunungkidul ditangkap, Selasa (15/07). SDPS ditangkap Tim Gabungan Kejati Daerah Khusus Jakarta terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 569 miliar.
Peristiwa luar biasa terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Meski demikian, publik tidak banyak yang tahu.
Dikutip dari laman resmi website Kejaksaan Negeri Gunungkidul menyebutkan, SDPS ditangkap Tim Gabungan Kejati Daerah Khusus Jakarta (Bidang Intelijen dan Pidana Khusus), dibantu Kejati DIY, dan Kejari Gunungkidul.
Sebelum SDPS diamankan bersama suaminya di Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, tim gabungan Kejati Daerah Khusus Jakarta (Bidang Intelijen dan Pidana Khusus) melakukan pemantauan intensif.
Setelah dilakukan pengeledahan, dan penyisiran rumah orang tua dan ipar tersangka, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1.075.603.000 (satu miliar tujuh puluh lima juta enam ratus tiga ribu rupiah).
Selain uang tunai, sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, logam mulia, dokumen, dan barang bukti elektronik lainya juga berhasil diamankan.
Saat ditangkap di tempat persembunyiannya, di Gedangrejo, Karangmojo, SDPS juga masih kedapatan membawa uang tunai sejumlah Rp 42.249.000 (empat puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
SDPS yang diketahui warga asal Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul tersebut, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta dibawa pihak Kejati DK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tanggal 14 Juli 2025, SDPS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Kejati DK Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan,” tulis Kejari Gunungkidul, Selasa (15/07).
(Red)