GUNUNGKIDUL – // www.RaiderNet.id // Meski sempat melarikan diri saat rumah buron kelas kakap warga asli Katongan, Nglipar, Gunungkidul dikepung petugas, namun SDPS yang telah ditetapkan sebagai target Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 569 miliar berhasil ditangkap, Rabu 16/07/2025.
Hal tersebut, dikatakan HR salah seorang saksi kejadian pengrebekan, Selasa (15/07). Pihaknya menyebut, SDPS bersama suaminya, berhasil kabur melalui pintu belakang rumahnya, saat mengetahui kedatangan petugas.
“Dalam waktu hampir bersamaan petugas melakukan pengrebekan di dua lokasi berbeda, yang diduga menjadi tempat persembunyian SDPS bersama suaminya,” ungkapnya, Selasa (15/07) malam.
Saat terjadi penangkapan, tim gabungan Kejati Daerah Khusus Jakarta Bidang Intelijen dan Pidana Khusus, dibantu Kejati DIY, dan Kejari Gunungkidul, terang HR, SDPS bersama suami sedang berada di rumahnya Padukuhan Ngrandu, Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul.
Namun petugas sempat terkecoh, lantaran SDPS dan suaminya berhasil lolos, melarikan diri melalui pintu belakang.
“Melalui CCTV, mereka melihat rombongan petugas yang datang untuk menangkapnya. Lalu mereka kabur melalui pintu belakang rumah kemudian menyeberang sungai,” jelasnya.
Sesampainya di sekitar toko bahan bangunan Piranti, diceritakan HR, SDPS menghubungi salah satu kerabatnya dan meminta untuk dijembut.
Dengan bantuan kerabat tersebut, SDPS dan suami akhirnya dibawa ke wilayah Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo, sebelum akhirnya ditangkap tim Gabungan Kejati Daerah Khusus Jakarta.
“Petugas menyita HP seluruh anggota keluarga, sehingga dari HP tersebut, petugas dapat melacak keberadaan SDPS bersama suami,” terangnya.
Saat bersamaan, diungkapkan HR, petugas juga mengeledah salah satu rumah yang berada di wilayah Padukuhan Jeruklegi, Kalurahan Katongan. Dari salah satu kamar khusus SDPS, tim gabungan berhasil menemukan sejumlah uang dan perhiasan emas, yang diduga disimpan oleh SDPS.
“Yang di Jeruklegi itu, rumah saudara kembar suami SDPS. Dari kamar khusus milik SDPS, Petugas menemukan uang, ada yang ratusan ribu, ada pula uang pecahan dua puluhan ribu,” tambahnya.
Setelah dihitung, kata HR, petugas langsung membawa uang tunai berikut seluruh barang bukti yang ditemukan.
“Beberapa kerabat dan keluarga dekat SDPS juga dibawa petugas untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, SDPS ditangkap tim gabungan Kejati Daerah Khusus Jakarta Bidang Intelijen dan Pidana Khusus, dibantu Kejati DIY, dan Kejari Gunungkidul, terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp 569 miliar.
SDPS bersama suaminya, tertangkap tim gabungan Kejati Daerah Khusus Jakarta, di Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Minggu (13/07).
Dari pengeledahan, dan penyisiran di rumah orang tua dan ipar tersangka, tim gabungan berhasil menyita uang tunai senilai Rp 1.075.603.000 (satu miliar tujuh puluh lima juta enam ratus tiga ribu rupiah).
Saat ditangkap di tempat persembunyiannya, di Gedungrejo, Karangmojo, dari tangan SDPS petugas kembali berhasil merampas uang tunai sejumlah Rp 42.249.000 (empat puluh dua juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).
Selain uang tunai, sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, logam mulia, dokumen, dan barang bukti elektronik lainya, juga berhasil diamankan.
Kejati Daerah Khusus Jakarta Bidang Intelijen dan Pidana Khusus saat ini telah resmi menetapkan SDPS sebagai tersangka, terkait dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim senilai ratusan miliar tersebut.**
Sumber: Info gunungkidul
(Red)