GUNUNGKIDUL – // www.RaiderNet.id // Dua kali memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda DIY atas dugaan kasus korupsi pengadaan TIK tahun 2022, T dan P dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul, bukan pelaku/ aktor intelektual Minggu,29/06/2025
Hal itu disampaikan kuasa hukum R. Intan Manggala, Sabtu (28/06) malam. Ia menjelaskan dalam kasus TIK senilai 21 miliar tersebut, T menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD). Sedang, P merupakan pejabat Penilik Ahli Madya Bidang SD Disdik Kabupaten Gunungkidul.
“Posisi klien saya hanya sebagai orang yang ikut membantu apa yang diperintah atasan untuk melancarkan proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Keduanya bukan sebagai pengambil kebijakan atau intelektual dader (pelaku intelektual),” ungkap RI Manggala kuasa hukum yang ditugaskan LKBH Korpri untuk T dan P.
Lebih rinci RI Manggala mengatakan, P bertindak sebagai pelaksana teknis yang diperintah untuk membantu tugas-tugas T sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan TIK melalui sistim E-catalog.
“Dalam ketugasannya, secara berulang T mendapat tekanan dan intervensi dari pihak lain,” ucapnya
Tekanan yang dimaksud, lebih lanjut dijelaskan RI Manggala, berupa intervensi untuk mengarahkan pekerjaan tersebut kepada salah satu penyedia (rekanan) tertentu.
Meski demikian, Intan begitu panggilan akrabnya, tidak bersedia menyebut pihak yang diduga melakukan tekanan dan intervensi terhadap T.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati, S.Pd, MM., tidak banyak berkomentar terkait kasus TIK, lantaran kasus tersebut terjadi pada tahun 2022 silam.
“Ijin itu tahun 2022 sy blm menjabat. Dan kasus baru ditangani Polda,” pesan singkat Nunuk yang dikirim via WhatsApp, Sabtu (28/06) pagi.
(Red)