GUNUNGKIDUL – // RaiderNet.id// Terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul, penyidik Ditreskrimsus Polda DIY masih mendalami dokumen dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita pada penggeledahan Kantor Disdik, Senin (23/06) lalu.
Hal itu dikatakan salah satu kuasa hukum terperiksa R Intan Manggala, SH., dokumen dan barang bukti yang disita, saat ini masih dalam penelitian penyidik.
Ia menyebut, bahwa langkah penyidik saat ini mendalami isi laptop, handphone, dan dokumen lain adalah dalam rangka pengumpulan, dan melengkapi barang bukti keterkaitan kasus tersebut.
“Sudah banyak yang diperiksa sebagai saksi, meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Kita tunggu saja, proses masih berjalan dan penyidik masih fokus melengkapi bukti – bukti,” ucapnya.
RI Manggala berharap, penyidik dapat segera memanggil pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam dugaan korupsi tersebut, hingga sampai pada aktor intelektualnya.
Sebelumnya, tim penyidik Tipikor Polda DIY telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun Anggaran 2022.
Penggeledahan selama kurang lebih 3,5 jam tersebut, penyidik mengamankan/ menyita sejumlah barang elektronik, dokumen-dokumen penting, termasuk satu unit handphone milik P selaku tim teknis kegiatan. Selain itu, dalam pemeriksaan sebelumnya penyidik juga telah mengamankan ponsel milik T selaku PPK.
(Red)