GUNUNGKIDUL – // www.RaiderNet.id //Oknum pamong dengan jabatan Jogoboyo di Kalurahan Selang, Kapanewon Wonosari, berinisial TH, akhirnya angkat bicara terkait polemik pinjaman uang milik warga masyarakat yang hingga kini belum dikembalikan. TH mengakui telah melakukan kesalahan dan melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama warga terdampak.
Dalam klarifikasinya, TH menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang terjadi. Ia mengakui bahwa dana yang dipinjam dari warga belum dapat dikembalikan sesuai jadwal yang dijanjikan dalam surat perjanjian.
”Saya mengakui kesalahan saya atas keterlambatan pengembalian pinjaman tersebut. Ini murni kelalaian saya dalam memenuhi janji yang telah disepakati sebelumnya,” ujar TH saat memberikan keterangan Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut, TH menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan tanggung jawab tersebut dan berjanji di hadapan publik maupun jajaran pemerintah kalurahan bahwa ia tidak akan mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Ia berharap masyarakat dapat memberikan kesempatan baginya untuk memperbaiki kesalahan ini.
Respon Lurah Selang
Menanggapi masalah yang menyeret salah satu perangkatnya, Lurah Selang, Wardoyo, menegaskan bahwa pihak pemerintah kalurahan tidak tinggal diam. Wardoyo menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan perilaku TH selaku Jogoboyo.
”Kami sudah menerima laporan terkait masalah ini. Selaku pimpinan di Kalurahan Selang, saya akan mengevaluasi posisi Jogoboyo yang bersangkutan dan memastikan masalah ini ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Wardoyo.
Lurah menambahkan bahwa tindakan TH dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah kalurahan. Sebagai langkah awal pembinaan, pihaknya telah menyiapkan sanksi administratif secara bertahap.
”Sesuai aturan, kami akan memberikan sanksi mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis. Kami ingin memastikan bahwa setiap perangkat desa harus menjaga integritas dan memberikan contoh yang baik bagi warga,” imbuhnya.
Pengawasan Ketat
Pihak Kalurahan Selang juga berencana untuk melakukan mediasi lebih lanjut antara TH dengan warga yang bersangkutan agar proses pengembalian uang dapat segera terealisasi. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Selang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa di wilayah Gunungkidul untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas dan memisahkan urusan pribadi dari jabatan publik yang diemban. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah kalurahan masih terus memantau perkembangan penyelesaian utang piutang tersebut.
(Red/BK)

