YOGYAKARTA – // www.RaiderNet.id // Kabar baik untuk masyarakat Daerah Istimewa Yogyqkarta (DIY) Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor resmi diluncurkan, Jum’at (01/08/2025).
Program digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia serta 13 Tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Baur Samsat Gunungkidul Aiptu Totok Pratowo, mengatakan Pemutihan pajak bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan pajak yang sebelumnya tertunggak.
Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa beban denda dan biaya tambahan lainnya.
“Maayarakat bisa memanfaatkan program ini untuk dapat melunasi tunggakan pajak tanpa khawatir dengan denda, berlaku untuk pajak kendaraan bermotor plat (AB) bea balik nama, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu,”ucap Totok.
“Program Pemutihan Pajak Berlaku selama 3 bulan yakni mulai 1 Agustus – 31 Oktober 2025,”tambahnya.
Totok mengajak masyarakat Gunungkidul agar memanfaatkan moment ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga, masyarakat hanya perlu melunasi pokok pajak yang terhutang tanpa dikenai denda keterlambatan. **
(Red)

