GUNUNGKIDUL – // www.RaiderNet.id // Pernyataan kuasa hukum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul R. Intan Manggala, mendapat tanggapan beragam berbagai pihak Selasa 1/07/2025.
Sebelumnya, RI Manggala, kuasa hukum yang ditugaskan oleh LKBH KORPRI untuk mendampingi dua pejabat terperiksa masing-masin T selaku PPK, dan P pembantu teknis proyek pengadaan TIK mengatakan bahwa keduanya bukanlah aktor intelektual dalam dugaan kasus korupsi TIK.
“Posisi klien saya hanya sebagai orang yang ikut membantu apa yang diperintah atasan untuk melancarkan proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Keduanya bukan sebagai pengambil kebijakan atau intelektual dader (pelaku intelektual),” ungkap RI Manggala.
Hal tersebut ditanggapi Slamet, S.Pd., M.M., bahwa meski bukan aktor intelektual, namun keduanya merupakan penentu.
“Walaupun bukan aktor intelektual tapi dia itu penentu,” ucap Slamet, yang juga mantan anggota DPRD DIY dua periode (2009 – 2014 dan 2014 – 2019).
Meski demikian, Slamet mendukung upaya penegakan hukum. Menurutnya, selain kasus pengadaan TIK, masih banyak kasus lain yang perlu diungkap.
“Ya mendukung upaya bersih-bersih pejabat nakal broo. Semoga tidak hanya kasus ini, banyak kasus lain yg perlu diungkap, seperti kasus pengadaan tanah RS Saptosari. Ijin2 Drini dll,” tulis Slamet yang dikirim via WhatsApp, Minggu (29/06) pagi.
Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Gunungkidul Purwanto, S.T., berharap kasus dugaan korupsi TIK yang saat ini sedang ditangani penegak hukum dapat berjalan dengan baik.
“Sudah ditangani APH semoga berjalan baik, professional, akuntabel, mengedepankan asas praduga tak bersalah, berkeadilan,” pesan Purwanto yang juga anggota DPRD DIY, Minggu (28/06) siang.
Berbeda dengan keduanya, Aris Suryanto berpandangan, bahwa dalam banyak kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah, dikendalikan kekuatan di luar sistem birokrasi, namun pertanggungjawaban hukum justru para Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaksana teknis.
Pola demikian yang belakangan tampak dalam kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
“Menurut informasi yang berkembang proses penunjukan penyedia dalam proyek pengadaan tersebut tidak dilakukan melalui prosedur bebas dan objektif,” ucapnya.
Penunjukan, ditambahkan Aris, telah diarahkan secara informal oleh orang-orang di luar sistem birokrasi. Mereka pula yang diduga mengatur rekanan dan menentukan siapa yang akan mengerjakan proyek melalui sistem e-katalog tersebut.
Sebagai contoh penyidik telah memeriksa mantan ajudan bupati dan Tim Percepatan Pembangunan. Fakta tersebut menguatkan dugaan bahwa proyek tidak semata-mata dikelola oleh ASN teknis, melainkan dikendalikan oleh jaringan informal di sekitar kekuasaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Dra. Endang Sri Sumiyartini, M.A.P, merasa prihatin atas dugaan korupsi pengadaan TIK Dinas Pendidikan tahun 2022 tersebut.
“Terhadap kasus hukum Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul yang sekarang sedang ditangani penyidik, saya sarankan untuk selalu kooperatif. Yang salah pasti seleh,” ucap Endang singkat.
Selain itu, Endang juga berpesan kepada seluruh Kepala OPD dan pejabat di lingkup Pemkab Gunungkidul untuk selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan.
“Dugaan kasus korupsi pengadaan TIK Dinas Pendidikan yang saat ini sedang berjalan hendaknya menjadi pembelajaran kita semua,” pungkasnya.
(Red)