Foto ilustrasi
GUNUNGKIDUL // RaiderNet.id //Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul kini tengah menjadi sorotan tajam. Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang meluas hingga ke kawasan Terminal Lama Wonosari dan kawasan Pasar Besole dinilai melampaui mandat instruksi kepala daerah dan berpotensi menabrak regulasi yang ada.
Perluasan Area Penertiban yang Dipertanyakan
Awalnya, fokus penataan ruang publik oleh Pemkab Gunungkidul menyasar area Alun-alun Kota Wonosari guna menjaga estetika dan fungsi pusat kota. Namun, dalam pelaksanaannya, operasi penertiban justru merambah ke area Terminal Lama Wonosari dan sepanjang jalan di depan Polres Gunungkidul.
Perluasan radius penertiban ini memicu polemik hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, instruksi bupati secara spesifik hanya mengamanatkan penataan di area Alun-alun Wonosari. Jika merujuk pada SK Keputusan Bupati No. 183 Tahun 2016, kawasan Terminal Lama atau Besole sebenarnya merupakan zona yang diperbolehkan bagi aktivitas PKL selama 24 jam.
Absensi Sosialisasi dan Ancaman Ekonomi
Kelompok pedagang mengeluhkan minimnya, atau bahkan ketiadaan, sosialisasi sebelum tindakan represif di lapangan diambil. Hal ini sangat disayangkan mengingat kawasan tersebut merupakan titik nadi ekonomi bagi banyak warga yang menggantungkan hidup dari berdagang kecil-kecilan.
”Kebijakan publik yang baik tidak cukup hanya berpijak pada teks aturan, tetapi harus menimbang realitas sosial. Jika penertiban dilakukan tanpa sosialisasi dan solusi relokasi, pemerintah justru sedang menciptakan persoalan kemiskinan baru,”
Di satu sisi, publik memahami bahwa ketertiban umum, keselamatan lalu lintas, dan penataan ruang kota adalah tanggung jawab mutlak pemerintah. Bahu jalan secara teknis memang bukan diperuntukkan sebagai ruang komersial permanen. Namun, pendekatan yang semata-mata mengandalkan kekuatan aparat tanpa dialog dinilai kontraproduktif.
Beberapa poin krusial yang seharusnya menjadi langkah konkret pemerintah meliputi, Penyediaan Lokasi Alternatif: Relokasi tidak boleh hanya memindahkan pedagang ke tempat sepi yang mematikan pendapatan mereka, Masa Transisi yang Adil: Memberikan waktu bagi pedagang untuk beradaptasi sebelum penegakan aturan dilakukan, Dialog Terbuka: Melibatkan asosiasi pedagang dalam merancang tata ruang yang inklusif.
Menuju Solusi Humanis
Persoalan PKL di Gunungkidul bukan sekadar masalah estetika kota, melainkan masalah perut rakyat. Penataan memang diperlukan, namun tanpa solusi yang berkeadilan, kebijakan ini hanya akan dipandang sebagai bentuk kesewenang-wenangan birokrasi.
Masyarakat kini menantikan klarifikasi resmi dari Pemkab Gunungkidul dan Satpol PP terkait legalitas perluasan penertiban tersebut. Pendekatan yang lebih humanis dan taat prosedur diharapkan mampu menjembatani kepentingan penataan kota tanpa harus mengorbankan hak ekonomi masyarakat kecil.
(Red/BK)

