JAKARTA – //www.RaiderNet.id // 6 Juli 2026 – Pakar Hukum Internasional dan ekonom Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, kasus tersebut berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.
Dalam keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi melalui sambungan telepon dari Jakarta, Senin (6/7/2026), Prof. Sutan menilai praktik korupsi yang diduga terjadi menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang sangat baik untuk menyiapkan generasi penerus bangsa yang sehat dan berkualitas. Sangat disayangkan apabila ada oknum yang justru memanfaatkan program tersebut untuk memperkaya diri. Saya meyakini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Prof. Sutan.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut dengan pepatah “setitik nila merusak susu sebelanga”, di mana perbuatan segelintir oknum dapat merusak citra sebuah program yang sejatinya membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Prof. Sutan juga menilai pemberantasan korupsi masih menghadapi tantangan serius. Menurutnya, slogan perang terhadap korupsi harus dibuktikan melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Penegakan hukum yang tegas akan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia turut mendorong pemerintah dan DPR untuk memperkuat regulasi pemberantasan korupsi, termasuk wacana pemberian sanksi yang memberikan efek jera bagi pelaku korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyidikan Dugaan Korupsi MBG
Prof. Sutan mengapresiasi langkah penyidik yang telah mengusut dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, sementara seorang prajurit TNI aktif berpangkat Kolonel masih berstatus saksi dalam penyidikan koneksitas yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
Adapun nama-nama yang disebut dalam proses penyidikan tersebut antara lain:
Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Dadan Hindayana.
Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya.
Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung.
Glory Harimas Sihombing.
Andri Mulyono.
Asep Yusuf Somantri.
Sementara itu, Kolonel Cpl. Budi Utomo masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara koneksitas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Prof. Sutan menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan anggaran dan tata kelola program strategis nasional agar tidak kembali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan.
“Rakyat berharap setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ajang memperkaya diri maupun kelompok tertentu. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas dalam setiap program pemerintah,” tutup Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. – Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka (POM), Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.
(Red/Tri)

