GUNUNGKIDUL – // www RaiderNet id // Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan tergugat direktur, serta Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, atas dugaan pungutan liar, dan rekayasa bukti audit, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Jumat 25/07/205.
Setelah sebelumnya gagal mencapai kesepakatan damai pada sidang mediasi (10/07) lalu, gugatan PMH dengan nomor perkara: 22/Pdt.G/2025/PN Wno, tertanggal 21 Mei 2025, kembali digelar dengan agenda sidang pembacaan gugatan, Kamis (24/07) pagi.
Selaku penggugat, Aris Suryanto, S.Si.T., M.Kes., membacakan gugatan, di depan tiga kuasa hukum tergugat yang hadir dalam persidangan.
Posita gugatan yang dibacakan penggugat Aris Suryanto dalam sidang perkara di atas antar lain
Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) pungutan liar (pungli) dengan memotong jasa pelayanan/ remunerasi pegawai tanpa dasar hukum, memasukkan dana potongan tersebut ke akun fiktif yang dinamakan biaya umum, serta membuat dan menggunakan SPJ biaya umum, dengan bukti-bukti yang tidak sah, seperti kuitansi kosong, dan lain – lain.
SPJ biaya umum (hasil pungli) yang tidak sah, dan tidak pernah dipergunakan dalam laporan pertanggungjawaban resmi BLUD APBD RSUD kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, tetapi justru diserahkan kepada penyidik polda, yang selanjutnya dijadikan dasar oleh BPKP untuk menghitung kerugian negara secara keliru.
Kesimpulan audit BPKP yang keliru telah dijadikan dasar untuk proses hukum terhadap pihak Penggugat, sehingga menimbulkan kerugian materiil, immateriil, dan merusak nama baik Penggugat.
Selanjutnya, penggugat menuntut ganti rugi materiil 5,1 M dan immateriil 10 M.
“Baru kali ini dalam sejarah audit penghitungan kerugian negara di Indonesia, kuitansi kosong dan dokumen yang tidak digunakan untuk laporan pertanggungjawaban keuangan BLUD RSUD, digunakan dasar untuk menghitung kerugian negara,” kelakar Aris usai mengikuti sidang.
Selain itu, mantan Kabid Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari tersebut, juga menyampaikan nama ke lima belas tergugat.
“Tiga mantan Direktur RSUD, sembilan pejabat struktural, dan tiga orang lainnya merupakan satuan pengawas internal RSUD Wonosari,” ungkap Aris.
Nama – nama tergugat, disebutkan penggugat antara lain, tiga mantan Direktur RSUD Wonosari, masing -masing dr. R. Hantyanto Noriswanto, Sp. PD (direktur tahun 2009), dan Drg Isti Indiyani, MM (direktur tahun 2010-2016), serta dr. Heru Sulistyowati, Sp. A (direktur tahun 2017-2024).
Kemudian, sembilan orang pejabat struktural diantaranya, satu orang Kabag TU yakni Sumartana, SKM, MMR (2017-2025), dan tiga orang Kabid Perencanaan dan Keuangan masing – masing Emy Nur Aini, M. Bus (Kabid Perencanaan & Keuangan 2013-2017), Trisnawan Syahyeri, Amk, SE (Kabid Perencanaan dan Keuangan tahun 2018), Nandar Sulistyo, SE (Kabid Perencanaan & Keuangan 2018-2022).
Selanjutnya, tiga pejabat setingkat Kasie, yakni Hadiyasa Jatmika, SE, M. Kom (Kasie Keuangan 2009), dan Miftahul Huda, SE. MT (Kasie Keuangan 2010-2017), serta Sri Wahyuni, SE. Akt (Kasie Keuangan 2018-sekarang).
Kemudian bendahara BLUD RSUD Wonosari, Indaryati, SE (Bendahara Pengeluaran 2010-2022), dan Heni Widi Astuti, SE (Pembantu Bendahara Pengeluaran).
Terakhir, tiga orang satuan pengawas internal RSUD Wonosari masing – masing, Drg. Wahyu Hidayat (Ketua SPI) dan Joko Priyanto, DCN, M. Kes (Anggota SPI), serta Ika Puji Astuti, SST, MPA (Anggita SPI).
Dihubungi terpisah, Humas PN Wonosari melalui Hakim Pratama Muda, Marzha Tweedo Dikky P, S.H., M.H., menjelaskan agenda persidangan.
Karena sidang mediasi pada agenda sebelumnya, Marzha berujar, tidak berhasil sehingga sidang dilanjutkan.
“Tadi sudah dibacakan gugatan kemudian agenda dilanjutkan dengan jawaban dari para tergugat,” jelas Marzha.
Untuk selanjutnya, dikatakan Marzha, jawaban dari para tergugat melalui E-Court, sehingga dalam beberapa minggu ke depan tidak akan ada sidang langsung di PN Wonosari.
“Sidang secara fisik nantinya akan dilanjutkan setelah pembuktian,” tutup Marzha.
Sumber: Info gunungkidul
(Red)