OPINI
Oleh: Aris Suryanto
KORUPSI bukan lagi praktik menyimpang yang bersifat insidental. Ia telah menjelma menjadi pola yang berulang dan sistemik. Salah satu contoh mencolok adalah kasus korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Pola serupa, dalam berbagai variasi, diduga juga ditemukan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski prosedur pengadaan kini diklaim lebih transparan, melalui sistem elektronik seperti e-catalog dan LPSE, praktik manipulasi tetap berlangsung di balik layar. Pemenang lelang kerap sudah “diatur” sejak awal oleh oknum di dalam dinas, bekerja sama dengan pihak eksternal birokrasi, yakni mereka yang memiliki kedekatan dan akses dengan lingkar kekuasaan.
Yang lebih mengkhawatirkan, oknum pihak eksternal yang terlibat dalam kasus TIK itu juga disinyalir terlibat dalam banyak proyek strategis di OPD lain, dengan peran yang serupa yaitu : mengarahkan penyedia, menyusun strategi lelang, bahkan “mengamankan” aliran dana. Peran mereka bukan hanya sebagai makelar proyek, tapi juga sebagai perancang skema korupsi yang rapi dan terstruktur.
Dan ini bukan fenomena baru. Di setiap era kekuasaan, pihak-pihak luar birokrasi ini selalu hadir dan memainkan peran kunci. Hanya wajah dan nama yang berganti, sementara pola, pengaruh, dan motifnya tetap sama. Mereka berpindah dari satu dinas ke dinas lain, dari satu proyek ke proyek lain, membentuk semacam jaringan yang menunggangi sistem anggaran daerah.
Inilah bentuk nyata dari simbiosis mutualisme koruptif, hubungan saling menguntungkan antara oknum birokrasi dan para operator proyek di luar sistem formal. Tak jarang, “imbalan” yang diberikan bukan hanya keuntungan materiil, tetapi juga promosi jabatan dan posisi strategis bagi ASN yang “kooperatif”. Kasus TIK di Dinas Pendidikan menjadi bukti nyata terjadinya simbiosis mutualisme ini.
Pertanyaannya, di mana Aparat Penegak Hukum (APH)? Kasus TIK di Dinas Pendidikan seharusnya menjadi pintu masuk. Jika APH benar-benar bekerja tanpa beban dan tanpa keberpihakan, mereka akan dengan mudah menelusuri proyek-proyek besar lainnya yang terang-benderang menyimpan penyimpangan, baik itu pengadaan barang/jasa, pembangunan infrastruktur, hingga hibah.
Para pelaku merasa sistem telah mereka kuasai, dan jaringan perlindungan sudah mereka bangun. Maka, upaya pemberantasan tidak cukup hanya menyasar pelaku teknis atau ASN rendahan. Yang lebih penting adalah membongkar jejaring kekuasaan dan pihak eksternal yang menjadi dalang di balik layar.

