GUNUNGKIDUL-// www.RaiderNet.id // Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengabulkan pengajuan pensiun dini, Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gunungkidul, Taufik Aminudin, S.IP., M.T., secara resmi Surat Keputusan (SK) pensiun tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2025.sabtu 2/08/2025.
Dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar, S.IP., M.P.A., ia menyebut bahwa pensiun tersebut atas kemauan sendiri.
“Waalaikumsalam wr wb, ybs pensiun atas permintaan sendiri, SK Pensiun tmt 1 Agustus 2025,” tulis Iskandar.
Sebelumnya, Iskandar menyampaikan, bahwa pengajuan pensiun dini merupakan hak bagi setiap ASN yang telah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, Taufik Aminudin, mengajukan pensiun dini sejak satu bulan lalu, pasca mencuatnya dugaan korupsi kasus pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tahun 2022 tersebut, Taufik Aminudin bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengadaan TIK, Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, senilai Rp 21 miliar, melalui sistem e-katalog.
Terpisah, R. Intan Manggala, Kuasa Hukum Taufik, mengaku belum mengetahui secara pasti, berita terkait SK pensiun tersebut. Namun demikian, Intan mengatakan, telah menerima kabar dari rekan Sekretariat Pemda Kabupaten Gunungkidul, bahwa pelepasan Taufik Aminudin, dilakukan di Ruang Handayani, Jum’at (01/08).
“Seandainya berita pensiun itu benar, itu boleh saja dilakukan, dan berharap kliennya lebih fokus menghadapi proses hukum yang sedang bergulir. Saat ini sampai pada tahap penyidikan,” ungkap Intan di kediamannya, Sabtu (02/08) siang.
Sumber: Info Gunungkidul
(Red)

