Jumat, Maret 27, 2026

Prof Dr, Sutan Nasomal Minta Presiden Tugaskan Kejagung MA Sidik Kasus Reklamasi Pelabuhan Lumbia Bangkep, Sulteng Transparan Sesuai Hukum!!

BANGGAI KEPULAUAN – // www.RaiderNet.id // 13.Oktober 2025 – Kebijakan Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melimpahkan penanganan kasus reklamasi ilegal milik inisial IT di samping Pelabuhan Lumbi-Lumbia ke ranah sanksi administratif

*Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng menuai kecaman dan kecurigaan publik yang meluas.*

​Keputusan yang merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja ini diduga kuat sebagai upaya ‘melarikan kasus’ dari jalur pidana yang berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi miliaran rupiah dan bertahun-tahun penjara.

Langkah ini juga dituding berpotensi melegalkan perampasan aset publik berupa lahan laut.

​Pelimpahan kasus dari penyidikan Polres Bangkep ke DKP Sulteng pada Kamis, 19 Juni 2025, direspons dengan penerbitan sanksi administratif berupa denda dan perintah penghentian kegiatan oleh DKP Sulteng.

Namun, skema penyelesaian ini ditolak mentah-mentah oleh para pegiat sosial.

​“Kami bertanya, apakah kasus ini sengaja ‘dilarikan’ ke ranah administratif agar lahan laut tersebut otomatis menjadi milik oknum IT? Ini sama saja negara melegalkan pencaplokan laut menjadi properti pribadi!”Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, yang menegaskan tindakan IT telah merusak ekosistem pesisir dan kawasan konservasi.

Sanksi administrasi dinilai tidak akan mengembalikan fungsi laut yang sudah mati.
​Sanksi Pidana Jauh Melampaui Administrasi,
​Sutan Nasomal Pakar hukum Internasional menegaskan bahwa jika pelaku tidak memiliki izin (ilegal) dan melakukan reklamasi, apalagi di zona konservasi pantai, maka sanksi yang dikenakan sangat berat dan pasti melampaui sanksi administratif.

Berita Lainnya  Menjelang Hari Raya Idul Fitri BULOG DIY Pastikan Stok Pangan Aman dan mencukupi buat kebutuhan masyarakat

Ini adalah ranah hukum pidana dan lingkungan hidup.
​Penjeratan Pidana untuk Reklamasi Ilegal
​Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), pelaku reklamasi ilegal dapat dikenakan sanksi pidana:

​1. Pelanggaran Mendasar (Tanpa Izin)
​Pelaku yang melakukan reklamasi tanpa memiliki Izin Lokasi dan/atau Izin Pelaksanaan Reklamasi melanggar ketentuan pidana.

​Sanksi Pidana Umum Reklamasi Tanpa Izin, Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari sebagian Perairan Pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil yang tidak memiliki Izin Lokasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

​2. Pelanggaran Berat (Di Zona Konservasi)
​Jika reklamasi ilegal tersebut dilakukan di zona konservasi pantai (Kawasan Konservasi Perairan), maka sanksinya menjadi lebih berat karena masuk kategori perusakan lingkungan hidup di area yang dilindungi.

Berita Lainnya  Relawan MBG Siap Mengevaluasi Kinerja Layanan

​3. Penjeratan Berlapis (UU PPLH)
​Selain UU PWP3K, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), terutama jika kegiatan reklamasi tersebut mengakibatkan kerusakan, pencemaran, atau kerugian lingkungan.

​Pidana Lingkungan (Pasal 109 UU PPLH): Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Izin Lingkungan (yang diperlukan untuk reklamasi) dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

​Jika pelaku melakukan reklamasi secara ilegal (tanpa izin) dan lokasi tersebut adalah zona konservasi, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah. Pelaku tidak dapat hanya dikenakan sanksi administrasi.

​Kecurigaan Suap dan Imunitas di Balik Pelimpahan Kasus
​Kecurigaan publik diperkuat oleh dua isu sensitif yang tak terjawab tuntas:

​Dugaan Suap Besar, Adanya didugaan bahwa IT telah menyanggupi pembayaran sejumlah uang dari permintaan besar yang diajukan oleh oknum tertentu.

Isu ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai intervensi di balik keputusan pelimpahan.

​Keberanian reklamasi ilegal IT yang berdiri persis di samping Pelabuhan Lumbi-Lumbia, aset vital negara,ini membuktikan adanya ‘imunitas’ yang didapatkan dari backing di Bangkep.

Berita Lainnya  Diamnya Badan Musyawarah Kalurahan (BAMUSKal): Sumber Penyimpangan akan Tumbuh Subur

​Sutan Nasomal Mendesak Batalkan Pelimpahan, Tegakkan Pidana! yang
​Menanggapi ‘jalan pintas’ yang diambil oleh Polres Bangkep,Sutan mendesak tiga tuntutan utama:
​1. Batalkan Pelimpahan Administratif, Mendesak Polres Bangkep untuk segera menarik kembali berkas dan melanjutkan penyelidikan ke ranah pidana, serta melibatkan Kejaksaan untuk mengusut dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perusakan lingkungan.

​2. Selidiki Dampak Keamanan Pelabuhan. Mengusut tuntas dampak reklamasi terhadap fungsi operasional dan keamanan Pelabuhan Lumbi-Lumbia sebagai aset negara.

​3. Mengusut tuntas ‘pejabat di Bangkep’ yang diklaim IT sebagai pelindungnya, demi memulihkan wibawa hukum dari cengkeraman kepentingan swasta.

​Keputusan Polres melimpahkan kasus ini ke sanksi administratif adalah ujian terberat bagi komitmen penegakan hukum di Bangkep dalam melindungi aset negara dan ekosistem laut dari perampasan ilegal.Kita harapkan Presiden segera turun tangan memerintahkan pembantunya Kajagung dan Ketua MA bersama Kapolri menyidik permasalahan ini menindak yang salah menghukum seberat beratnya”, imbuh Prof Dr Sutan Nasomal SH MH mengakhiri komentar stegmennya tentang kasus ini. Prof Dr KH Sutan Nasomal Presiden Partai Oposisi Merdeka.

 

(Red/Rufi i)

BERITA TERATAS

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN

Politik

Kemacetan Padat Merayap Warnai Tol Solo–Semarang, Kartasura hingga Rest Area 460

JAWA TENGAH // RaiderNet.id //Kemacetan lalu lintas terpantau terjadi di ruas Tol Solo–Semarang pada Senin (23/03/2026). Kepadatan kendaraan terlihat mulai dari kawasan Kartasura hingga...

Antisipasi Membludaknya Wisatawan Lebaran, Pemkab Gunungkidul Perkuat Koordinasi dengan Polres

GUNUNGKIDUL - // www RaiderNet.id // Menyikapi potensi lonjakan pengunjung musim liburan Hari Raya Indul Fitri 2026 di obyek wisata unggulan, Pemkab Gunungkidul telah...

Kasus Asusila Anak di Gunungkidul, RS Resmi Jadi Tersangka

GUNUNGKIDUL - // www.RaiderNet.id // Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul resmi menetapkan pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap...

Wakapolda DIY Cek Kesiapan Gerbang Tol Purwomartani Jelang Fungsional Arus Mudik

SLEMAN – // www.RaiderNet.id // Wakapolda DIY Eddy Djunaedi, S.I.K., melaksanakan pengecekan kesiapan Gerbang Tol Purwomartani, Kabupaten Sleman, sebagai bagian dari persiapan pengamanan arus...

Menjelang Hari Raya Idul Fitri BULOG DIY Pastikan Stok Pangan Aman dan mencukupi buat kebutuhan masyarakat

YOGYAKARTA - // www.RaiderNet.id // Perum BULOG Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan ketersediaan stok pangan pokok di wilayah DIY dalam kondisi sangat aman....

BERITA PILIHAN

Peristiwa

Kemacetan Padat Merayap Warnai Tol Solo–Semarang, Kartasura hingga Rest Area 460

JAWA TENGAH // RaiderNet.id //Kemacetan lalu lintas terpantau terjadi di ruas Tol Solo–Semarang pada Senin (23/03/2026). Kepadatan kendaraan terlihat mulai dari kawasan Kartasura hingga...

Antisipasi Membludaknya Wisatawan Lebaran, Pemkab Gunungkidul Perkuat Koordinasi dengan Polres

GUNUNGKIDUL - // www RaiderNet.id // Menyikapi potensi lonjakan pengunjung musim liburan Hari Raya Indul Fitri 2026 di obyek wisata unggulan, Pemkab Gunungkidul telah...

Kasus Asusila Anak di Gunungkidul, RS Resmi Jadi Tersangka

GUNUNGKIDUL - // www.RaiderNet.id // Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul resmi menetapkan pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap...

Wakapolda DIY Cek Kesiapan Gerbang Tol Purwomartani Jelang Fungsional Arus Mudik

SLEMAN – // www.RaiderNet.id // Wakapolda DIY Eddy Djunaedi, S.I.K., melaksanakan pengecekan kesiapan Gerbang Tol Purwomartani, Kabupaten Sleman, sebagai bagian dari persiapan pengamanan arus...

Menjelang Hari Raya Idul Fitri BULOG DIY Pastikan Stok Pangan Aman dan mencukupi buat kebutuhan masyarakat

YOGYAKARTA - // www.RaiderNet.id // Perum BULOG Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan ketersediaan stok pangan pokok di wilayah DIY dalam kondisi sangat aman....

TRENDING

Kemacetan Padat Merayap Warnai Tol Solo–Semarang, Kartasura hingga Rest Area 460

JAWA TENGAH // RaiderNet.id //Kemacetan lalu lintas terpantau terjadi di ruas Tol Solo–Semarang pada Senin (23/03/2026). Kepadatan kendaraan terlihat mulai dari kawasan Kartasura hingga...

Antisipasi Membludaknya Wisatawan Lebaran, Pemkab Gunungkidul Perkuat Koordinasi dengan Polres

GUNUNGKIDUL - // www RaiderNet.id // Menyikapi potensi lonjakan pengunjung musim liburan Hari Raya Indul Fitri 2026 di obyek wisata unggulan, Pemkab Gunungkidul telah...

Kasus Asusila Anak di Gunungkidul, RS Resmi Jadi Tersangka

GUNUNGKIDUL - // www.RaiderNet.id // Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul resmi menetapkan pria berinisial RS, warga Kapanewon Gedangsari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap...

Wakapolda DIY Cek Kesiapan Gerbang Tol Purwomartani Jelang Fungsional Arus Mudik

SLEMAN – // www.RaiderNet.id // Wakapolda DIY Eddy Djunaedi, S.I.K., melaksanakan pengecekan kesiapan Gerbang Tol Purwomartani, Kabupaten Sleman, sebagai bagian dari persiapan pengamanan arus...

Menjelang Hari Raya Idul Fitri BULOG DIY Pastikan Stok Pangan Aman dan mencukupi buat kebutuhan masyarakat

YOGYAKARTA - // www.RaiderNet.id // Perum BULOG Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan ketersediaan stok pangan pokok di wilayah DIY dalam kondisi sangat aman....