BATAM – // www.RaiderNet.id // Pakar Hukum Internasional sekaligus Presiden Partai Oposisi Merdeka, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menyayangkan polemik yang terjadi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya tidak terjadi karena pendidikan merupakan hak dasar setiap anak bangsa.
Saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media online, baik dalam maupun luar negeri, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Komplek Kopassus, Jakarta, Kamis (9/7/2026), Prof. Sutan meminta Gubernur Kepulauan Riau segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB.
“Bagaimana masa depan anak bangsa bisa cerah apabila untuk bersekolah saja masyarakat masih menghadapi berbagai persyaratan yang menyulitkan? Pemerintah Provinsi Kepri seharusnya memberikan kemudahan dalam kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran terhadap prosedur operasional yang berlaku dalam pelaksanaan SPMB 2026, saya meminta Gubernur Kepri bertindak tegas. Copot dan pecat pejabat yang terbukti menyulitkan masyarakat,” tegas Prof. Sutan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau yang tidak lagi menjadikan nilai rapor sebagai salah satu instrumen utama dalam SPMB 2026. Kebijakan itu menuai kritik karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kepercayaan terhadap sistem penilaian pendidikan.
Nilai rapor selama ini merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh sekolah dan ditandatangani oleh pihak berwenang sebagai hasil evaluasi proses belajar siswa. Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan tidak digunakannya nilai rapor sebagai salah satu dasar seleksi.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, apabila terdapat perbedaan standar penilaian antar sekolah, solusi yang tepat adalah melakukan evaluasi serta memperkuat sistem pengawasan, bukan mengesampingkan nilai rapor secara keseluruhan.
Mereka menilai, apabila nilai rapor dianggap tidak lagi dapat dijadikan acuan, maka hal tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa pemerintah daerah sedang mempertanyakan kredibilitas sistem penilaian yang selama ini diterapkan di sekolah.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan siswa dan orang tua. Selama bertahun-tahun, prestasi akademik siswa diukur melalui hasil belajar yang tercermin dalam rapor. Namun pada pelaksanaan SPMB 2026, instrumen tersebut tidak lagi menjadi salah satu acuan utama dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Polemik ini juga berkembang di tengah masih adanya calon peserta didik yang belum memperoleh kepastian mengenai sekolah tujuan. Karena itu, berbagai pihak meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, kajian akademik, serta pertimbangan yang melandasi kebijakan tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai apakah pengesampingan nilai rapor merupakan bagian dari evaluasi sistem penerimaan peserta didik atau justru mencerminkan berkurangnya kepercayaan terhadap dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus.
(Red/Rufi i)

