JAKARTA – // www.RaiderNet.id Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan di tengah dinamika politik nasional. Sejumlah pejabat pemerintahan dan kepala daerah terseret dalam proses hukum, sehingga memunculkan perhatian publik terhadap konsistensi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai fenomena tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap pejabat publik perlu terus diperkuat dan dilakukan secara konsisten.
“Di tengah masih adanya aturan yang tumpang tindih dan persoalan hukum yang dirasakan masyarakat, kita juga melihat adanya penindakan terhadap sejumlah pejabat melalui operasi tangkap tangan maupun proses penyidikan perkara korupsi,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, tindakan penegakan hukum terhadap pejabat negara perlu dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Ini menunjukkan bahwa hukum mulai memiliki taring. Ibarat anak yang mulai beranjak remaja dan mulai tumbuh taringnya. Saya berharap proses seperti ini terus berlanjut, baik pada pemerintahan saat ini maupun pemerintahan yang akan datang,” katanya.
Prof. Sutan juga menyoroti sejumlah perkara yang melibatkan pejabat publik. Salah satunya adalah perkara Gubernur Riau Abdul Wahid yang ditangani KPK terkait dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran. KPK dalam kajiannya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik “jatah preman” dalam pembahasan anggaran.
Ia menilai penindakan terhadap pejabat tidak boleh berhenti pada kasus-kasus tertentu saja. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan bukti, prosedur hukum, serta prinsip keadilan.
“Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum. Jabatan, kekuasaan maupun kedudukan tidak boleh menjadi alasan seseorang terbebas dari proses hukum apabila terdapat bukti yang cukup,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sutan meminta pemerintah memberikan dukungan anggaran dan penguatan kelembagaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga upaya pencegahan dan penindakan korupsi dapat berjalan secara optimal.
“Kalau memang ingin pemberantasan korupsi semakin kuat, maka KPK harus diperkuat. Anggaran, sumber daya manusia, teknologi dan sarana pendukung penindakan harus diperhatikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap para pejabat yang sedang menjalani proses hukum agar tidak terjadi perlakuan khusus.
Menurutnya, pengawasan publik dan transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemberantasan korupsi.
“Jangan sampai ada perlakuan istimewa terhadap tahanan perkara korupsi. Semua harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku,” katanya.
Prof. Sutan juga mengusulkan agar fasilitas penahanan bagi terpidana korupsi dibuat dengan sistem pengawasan yang ketat dan transparan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses pemberantasan korupsi harus tetap berada dalam koridor hukum dan menjunjung tinggi hak-hak setiap orang yang sedang menjalani proses peradilan.
“Pemberantasan korupsi harus tegas, tetapi tetap berdasarkan hukum. Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru mengabaikan prinsip negara hukum,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Pengamat Kebijakan Publik, Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, Rektor Universitas Pronass, Ketua Umum YPP BRIGIP, serta Pendiri Ponpes Ass-Saqwa.
(Red)

