NASIONAL – // www.RaiderNet.id // Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) Pusat menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan rakyat.
IKTN menilai kebijakan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi salah satu langkah penting dalam membuka ruang pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara oleh masyarakat melalui mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Sekretaris Jenderal IKTN Pusat, Rudi Tanjung, mengatakan kebijakan tersebut memberikan peluang bagi masyarakat, khususnya pelaku pertambangan rakyat, untuk memperoleh kepastian legalitas dan perlindungan hukum.
“Segenap elemen dan komponen koperasi merasa sangat terbantukan dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan strategis ini memberikan kepastian legalitas, perlindungan hukum, serta keberpihakan nyata bagi rakyat kecil yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan,” ujar Rudi dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, pengelolaan pertambangan rakyat melalui koperasi tidak hanya membuka akses ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi mendorong pemerataan kesejahteraan dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
IKTN juga mengapresiasi sinergi lintas kementerian, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Koperasi, dalam mendorong penataan pertambangan rakyat.
Kementerian ESDM dinilai memiliki peran penting dalam penataan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), termasuk pembinaan teknis agar aktivitas pertambangan memenuhi ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Sementara itu, Kementerian Koperasi diharapkan memperkuat kelembagaan koperasi agar pengelolaan sektor pertambangan dapat dilakukan secara kolektif, transparan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi anggota maupun masyarakat sekitar.
Ketua Umum IKTN, Basyarudin, mengatakan koperasi harus menjadi instrumen untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Koperasi adalah soko guru perekonomian bangsa. Melalui koperasi tambang, kita pastikan kekayaan alam Indonesia dinikmati oleh rakyatnya sendiri, dikelola dengan aman, dan menjaga kelestarian lingkungan untuk anak cucu kita,” tegasnya.
Ke depan, IKTN Pusat berkomitmen mempercepat sosialisasi dan pendampingan teknis terkait implementasi PP Nomor 39 Tahun 2025 ke berbagai daerah.
IKTN juga menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah pusat maupun daerah untuk mendorong pengelolaan pertambangan rakyat berbasis koperasi, termasuk mendukung program hilirisasi dan mencegah praktik pertambangan ilegal.
Melalui gerakan bertajuk “Kami Petani Penambang Nusantara Bersama Prabowo”, IKTN mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pengelolaan sumber daya mineral yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, kepastian hukum, serta keberlanjutan lingkungan.
(Red)

