GUNUNGKIDUL – // www.RaiderNet.id // Terkait dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Disreskrimsus) Polda DIY menggeledah ruang kerja Kepala Bidang (Kabib) Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Senin 23/06/2025 siang.
Kedatangan sejumlah anggota Polisi Polda DIY tersebut sebagai upaya mengusut dugaan kasus korupsi proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Tahun Anggaran 2022 lalu.
Petugas yang datang langsung memasuki beberapa ruangan, salah satunya yakni ruang Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Usai penggeledahan yang berlangsung cukup lama tersebut, petugas pun keluar dengan membawa sejumlah barang bukti, salah satunya berupa dokumen elektronik.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah handphone dan laptop milik pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Indra Waspada Yuda, S.I.K., M.H., mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul tahun 2022.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai 21 miliar tersebut, diduga telah merugikan negara senilai 1,056 miliar dan telah memasuki tahap penyidikan.
“Yang mana proses ini sudah sampai ke tahap penyidikan dan ini memang kita lagi melengkapi dokumen dan barang-barang bukti yang lain untuk mempermudah proses penyidikan kedepanya,” jelas Indra usai melakukan penggeledahan.
Meski demikian, dikatakan Indra, hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul tahun 2022 tersebut.
Sumber: Info gunungkidul
(Redaksi)