foto ilustrasi
GUNUNGKIDUL – // www.RaiderNet.id // Bantuan mobil tangki yang diperuntukkan bagi warga Padukuhan Ngricik, Kalurahan Melikan, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul, pada 2017, kini menjadi sorotan. Bantuan yang semula diharapkan menjadi penopang warga menghadapi kekeringan setiap musim kemarau itu disebut telah dijual oleh pengurus kelompok penerima.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan mobil tangki bantuan tersebut dijual dengan nilai sekitar Rp170 juta. Namun, pengurus kelompok penerima, Yulianto, yang juga menjabat Dukuh Ngricik, membenarkan adanya penjualan tersebut dengan nilai berbeda.
Yulianto mengatakan mobil tangki itu dijual seharga Rp150 juta. Menurut dia, keputusan tersebut telah dikoordinasikan dengan kelompok masyarakat penerima bantuan.
”Ya benar bantuan itu dijual dan laku Rp150 juta dan rencananya akan dibelikan mobil minibus,” kata Yulianto saat dikonfirmasi.
Meski mengaku telah berkoordinasi dengan kelompok masyarakat, Yulianto menyebut tidak ada berita acara penjualan mobil tangki tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dan status aset bantuan yang sejak awal diberikan untuk kepentingan masyarakat, khususnya menghadapi persoalan kekeringan.
Lurah Melikan, Agus Sumarno, mengaku baru mengetahui informasi mengenai penjualan mobil tangki tersebut setelah mendapat informasi dari pihak lain. Ia membenarkan bahwa bantuan itu telah dijual oleh kelompok penerima.
”Berdasarkan informasi yang saya terima bantuan mobil tangki itu dijual, tapi saya tidak tahu laku berapa dan saya tidak dilibatkan karena waktu bantuan itu cair saya belum menjadi lurah, saya masih menjabat sebagai dukuh,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).
Agus menegaskan dirinya tidak mengetahui secara langsung proses penjualan maupun nilai transaksi mobil tangki tersebut.
Persoalan ini menjadi penting karena mobil tangki tersebut pada awalnya diberikan untuk mendukung kebutuhan warga Ngricik yang menghadapi persoalan kekeringan. Di wilayah Gunungkidul, kebutuhan distribusi air bersih kembali meningkat setiap musim kemarau ketika sejumlah wilayah mengalami keterbatasan sumber air.
Karena itu, penjualan aset bantuan masyarakat tanpa dokumen atau berita acara yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan akuntabilitas. Terlebih, belum jelas siapa yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas aset tersebut, bagaimana dasar hukumnya, serta ke mana hasil penjualan digunakan.
Rencana pembelian mobil minibus dengan uang hasil penjualan juga perlu diperjelas. Apakah kendaraan baru tersebut tetap akan menjadi aset kelompok dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, atau memiliki status kepemilikan yang berbeda.
Selain itu, perbedaan informasi mengenai nilai penjualan Rp170 juta berdasarkan kabar yang beredar di masyarakat dan Rp150 juta menurut pengakuan pengurus kelompok—perlu diklarifikasi dengan bukti transaksi.
Persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut sebuah kendaraan. Lebih jauh, kasus ini menyentuh prinsip transparansi dalam pengelolaan bantuan yang diberikan untuk kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari pihak yang menyerahkan bantuan pada 2017 mengenai status aset tersebut serta ketentuan yang mengatur kemungkinan pengalihan atau penjualan kendaraan bantuan.
Karena itu, diperlukan penelusuran dokumen sejak bantuan diterima, termasuk surat hibah atau penyerahan, status kepemilikan kendaraan, keputusan kelompok, bukti transaksi penjualan, serta penggunaan uang hasil penjualan.
Klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada kabar penjualan, tetapi dapat diketahui apakah prosesnya telah sesuai ketentuan dan benar-benar mempertanggungjawabkan kepentingan masyarakat penerima bantuan.
(Red/Tri)

