GUNUNGKIDUL – // www.RaiderNet.id // Pelarian seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Kapanewon Gedangsari akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Gedangsari bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif.
Terduga pelaku berinisial MR (18), warga Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, diamankan pada Rabu (22/7/2026). Sebelumnya, polisi sempat memperoleh informasi bahwa MR berada di wilayah Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolsek Gedangsari, AKP Gatot Wahyu Wijaya Saputra, mengatakan tim kepolisian terus melakukan penelusuran hingga akhirnya mengetahui bahwa terduga pelaku telah kembali ke wilayah Gedangsari.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Mijen, Semarang. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui yang bersangkutan telah kembali ke Gedangsari, sehingga anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” ujar AKP Gatot saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/7/2026).
MR diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut. Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/03/VII/2026/SPKT/GEDANGSARI/POLRES GUNUNGKIDUL/POLDA DIY, yang dibuat oleh korban, Sudiyo.
Dalam proses penangkapan, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Samsung M30 berwarna hitam yang diduga merupakan barang bukti terkait perkara tersebut.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan awal mengungkap pengakuan lain dari terduga pelaku. MR mengaku pernah membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban yang hilang pada 7 Juni 2026. Saat itu, korban sedang menunaikan salat Subuh di musala yang berjarak sekitar 400 meter dari rumahnya.
Menurut pengakuan sementara, sepeda motor tersebut telah digadaikan di wilayah Semarang. Namun demikian, polisi menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih didalami melalui proses penyidikan untuk memastikan kebenarannya.
“Saat ini seluruh keterangan masih kami dalami, termasuk keberadaan sepeda motor dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” terang AKP Gatot.
Terduga pelaku kini ditahan di Polres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa.
Kapolsek Gedangsari turut mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun informasi yang dapat membantu proses penyelidikan.
Atas dugaan perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red/tri bangkot)

