OPINI
NASIONAL – // www.RaiderNret.id //”Darurat militer” adalah suatu keadaan di mana pemerintahan sipil digantikan atau berada di bawah kendali militer, biasanya diberlakukan saat situasi dianggap mengancam keamanan dan ketertiban negara, seperti perang, pemberontakan, kerusuhan besar, atau keadaan darurat nasional lainnya.
Dalam konteks hukum di Indonesia:
Dasarnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
📍Presiden memiliki wewenang untuk menetapkan darurat militer, kemudian perlu persetujuan DPR.
📍Selama darurat militer, wewenang sipil bisa dialihkan ke panglima militer di wilayah tersebut.
Ciri-ciri biasanya:
1. Hak-hak sipil dibatasi (misalnya kebebasan berkumpul, berpendapat, dan bergerak).
2. Kekuatan militer mengambil alih peran kepolisian dan pemerintahan sipil.
3. Bisa berlaku jam malam, penyensoran media, pengawasan ketat terhadap masyarakat.
4. Semua kegiatan dianggap harus tunduk pada aturan militer.
>Dampak dan kerugian dari darurat militer bisa sangat besar, baik bagi negara maupun masyarakat.
Berikut beberapa di antaranya:
1. Kerugian bagi masyarakat
🎗️Pembatasan kebebasan masyarakat tidak bebas berkumpul, berpendapat, atau bergerak (jam malam, razia, sensor media).
🎗️Rasa takut dan trauma kehadiran militer di jalanan, operasi bersenjata, dan tindakan represif bisa menimbulkan ketakutan.
🎗️Kehilangan harta benda, rumah, toko, atau fasilitas bisa dirusak akibat operasi militer.
🎗️Korban jiwa → konflik bersenjata, penangkapan, atau salah sasaran operasi bisa menimbulkan korban sipil.
🎗️Perekonomian lumpuh, aktivitas usaha terhenti karena pembatasan gerak dan ketidakpastian.
2. Kerugian bagi negara
📍Biaya besar operasi militer butuh anggaran besar (logistik, persenjataan, pasukan).
📍Kerusakan infrastruktur jembatan, jalan, gedung bisa rusak akibat bentrokan.
📍Turunnya citra negara di mata internasional, darurat militer sering dianggap pelanggaran HAM.
📍Ketidakstabilan politik hubungan sipil-militer bisa terganggu, bahkan bisa memicu krisis politik baru.
3. Kerugian jangka panjang
🆘Pendidikan terganggu sekolah ditutup atau akses terbatas.
🆘Investasi asing kabur investor tidak mau menanam modal di daerah rawan konflik.
🆘Trauma sosial masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada negara, muncul dendam atau perpecahan antar warga.
Contoh nyata: Darurat Militer di Aceh (2003-2004), banyak masyarakat sipil yang menjadi korban salah tangkap, aktivitas ekonomi lumpuh, dan muncul trauma berkepanjangan meskipun tujuan utamanya adalah menumpas pemberontakan

