Selasa, September 29, 2026

KORPRI Memberikan Bantuan Hukum Pensiunan PNS Menimbulkan Pro dan Kontra

GUNUNGKIDUL – // www.RaiderNet.id //Bantuan hukum bagi pensiunan yang diberikan oleh LKBH KORPRI Kabupaten Gunungkidul dalam kasus sidang mediasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari antara Aris Suryanto, S.Si.T.,M.Kes melawan tergugat pejabat pengelola BLUD RSUD Wonosari menui pro dan kontra, Selasa 1/07/2025

Sebelumnya, Aris Suryanto penggugat dalam perkara tersebut menentang kebijakan KORPRI atas bantuan hukum yang diberikan kepada pensiunan PNS RSUD.

Pendapat Aris Suryanto yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI, utamanya pada pasal 1,

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bantuan hukum dari LKBH KORPRI secara normatif dibatasi hanya bagi ASN aktif, dan tidak mencakup pensiunan yang secara hukum tidak lagi termasuk kategori ASN,” jelasnya.

Tidak sependapat dengan Aris, Advokat senior R Intan Manggala, S.H. Sebagai salah satu Advokat KORPRI dari unsur Profesional, RI Manggala mengatakan bahwa LKBH bukan lembaga yang hanya melayani anggota aktif semata. Namun LKBH adalah lembaga yang memberi pelayanan hukum kepada masyarakat luas pengguna jasa hukum.

Berita Lainnya  Bumkal Sidorejo Disorot, Dana Rp200 Juta Dipertanyakan Bamuskal

Hal itu, menurut RI Manggala sesuai Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2016, Tentang Bantuan Hukum. Bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang.

“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, termasuk dalam hal ini LKBH kepada penerima bantuan hukum. sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang ,atau badan hukum,” jelas Intan, Selasa (01/07) siang.

Sehingga menurut Intan, pendampingan hukum oleh LKBH KORPRI kepada pensiunan sudah tepat, tidak ada masalah dan tidak perlu dipersoalkan lagi.

Fakta pensiunan PNS RSUD menerima bantuan hukum gratis LKBH KORPRI, menurut RI Manggala, tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, dan bukan merupakan penyalahgunaan mandat organisasi, dan tidak mengganggu netralitas serta integritas KORPRI sebagai wadah ASN.

Berita Lainnya  Prof Sutan Nasomal Soroti Penegakan Hukum di Era Pemerintahan Prabowo

RI Manggala menyebut, dalam Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dinyatakan bahwa pensiunan PNS adalah anggota luar biasa dan tetap memiliki hak sebagai anggota organisasi, dengan demikian pensiunan juga berhak atas bantuan hukum oleh LKBH KORPRI.

“Tidak tepat kalau pensiunan dianggap mengganggu sumber daya keuangan KORPRI, karena pensiunan ASN sudah berkontribusi pembiayaan semasa mereka masih aktif sebagai ASN. Bahkan layanan LKBH juga bisa menjangkau sampai pada masyarakat luas tanpa mengkaitkan apakah mereka anggota ataupun bukan anggota KORPRI,” katanya.

Terpisah, pendapat Advokat senior tersebut kembali dijawab Aris Suryanto. Ia setuju berdasarkan Keppres No 24 tahun 2010, pensiunan PNS adalah anggota luar biasa KORPRI. Namun, mengenai LKBH KORPRI, secara khusus diatur dalam Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI No. 1 tahun 2023 yang secara normatif mengatur pemberian bantuan hukum dibatasi hanya bagi ASN. Sedangkan UU No 20 tahun 2023 tentang ASN, menyatakan bahwa pensiunan PNS bukan ASN.

Berita Lainnya  Prof. Dr. Sutan Nasomal: Polisi Harus Tegas Usut SPPG MBG Jika Terjadi Keracunan, Jangan Korbankan Keselamatan Siswa

Mengenai UU No 16 th 2011 tentang Bantuan Hukum, secara limitatif mengatur bantuan hukum gratis hanya dapat diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yg tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Begitu juga PERDA Kabupaten Gunungkidul No. 1 tahun 2021, juga membatasi pemberian bantuan hukum hanya kepada orang atau kelompok orang miskin yang ber KTP, atau yang berdomisili di Kabupaten Gunungkidul. Pensiunan PNS bukan orang atau kelompok orang miskin sebagaimana ditentukan dalam UU dan Perda tersebut.

“Kecuali Pak Intan dan Pengurus KORPRI menganggap para pensiunan tersebut sudah menjadi miskin atau bersedia dianggap miskin. Kalau seperti itu, harusnya para pensiunan PNS tersebut didaftarkan dulu ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial di Dinas Sosial dan baru diberikan bantuan hukum oleh LKBH KORPRI Kabupaten Gunungkidul”pungkasnya.

(Red)

BERITA TERATAS

Diduga Dianiaya Sekelompok Orang di Pantai Sarangan, Pimpinan Redaksi LenteraNews Jalani Visum

GUNUNGKIDUL - www.RaiderNet.id // Seorang pria, Barli Kristiyono (50), diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang di kawasan Pantai Sarangan, Padukuhan Bruno, Kalurahan Ngestirejo,...

Kunjungi Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN

Politik

Paguyuban Jogjess Salurkan 21 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul yang Dilanda Kekeringan

GUNUNGKIDUL - //www.RaiderNet .id // Kepedulian terhadap warga yang tengah menghadapi kesulitan air bersih kembali ditunjukkan Paguyuban Jogjess. Kelompok yang beranggotakan para sopir truk lintas...

Diduga Dianiaya Sekelompok Orang di Pantai Sarangan, Pimpinan Redaksi LenteraNews Jalani Visum

GUNUNGKIDUL - www.RaiderNet.id // Seorang pria, Barli Kristiyono (50), diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang di kawasan Pantai Sarangan, Padukuhan Bruno, Kalurahan Ngestirejo,...

Prof Sutan Nasomal Soroti Penegakan Hukum di Era Pemerintahan Prabowo

JAKARTA - // www.RaiderNet.id Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan di tengah dinamika politik nasional. Sejumlah pejabat pemerintahan dan kepala daerah terseret...

Bumkal Sidorejo Disorot, Dana Rp200 Juta Dipertanyakan Bamuskal

GUNUNGKIDUL - // www.RaiderNet.id // Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, menjadi sorotan. Pasalnya, dana sekitar Rp200 juta yang...

Kasmanto Paparkan Visi-Misi: Bersama Wujudkan Kalitekuk Maju, Sejahtera dan Berbudaya

GUNUNGKIDUL - // www.RaiderNet.id // Calon Lurah Kalitekuk, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Kasmanto, mulai memaparkan visi, misi, dan gagasan pembangunan yang ditawarkan kepada masyarakat...

BERITA PILIHAN

Peristiwa

Paguyuban Jogjess Salurkan 21 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul yang Dilanda Kekeringan

GUNUNGKIDUL - //www.RaiderNet .id // Kepedulian terhadap warga yang tengah menghadapi kesulitan air bersih kembali ditunjukkan Paguyuban Jogjess. Kelompok yang beranggotakan para sopir truk lintas...

Diduga Dianiaya Sekelompok Orang di Pantai Sarangan, Pimpinan Redaksi LenteraNews Jalani Visum

GUNUNGKIDUL - www.RaiderNet.id // Seorang pria, Barli Kristiyono (50), diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang di kawasan Pantai Sarangan, Padukuhan Bruno, Kalurahan Ngestirejo,...

Prof Sutan Nasomal Soroti Penegakan Hukum di Era Pemerintahan Prabowo

JAKARTA - // www.RaiderNet.id Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan di tengah dinamika politik nasional. Sejumlah pejabat pemerintahan dan kepala daerah terseret...

Bumkal Sidorejo Disorot, Dana Rp200 Juta Dipertanyakan Bamuskal

GUNUNGKIDUL - // www.RaiderNet.id // Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, menjadi sorotan. Pasalnya, dana sekitar Rp200 juta yang...

Kasmanto Paparkan Visi-Misi: Bersama Wujudkan Kalitekuk Maju, Sejahtera dan Berbudaya

GUNUNGKIDUL - // www.RaiderNet.id // Calon Lurah Kalitekuk, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Kasmanto, mulai memaparkan visi, misi, dan gagasan pembangunan yang ditawarkan kepada masyarakat...

TRENDING

Paguyuban Jogjess Salurkan 21 Tangki Air Bersih untuk Warga Gunungkidul yang Dilanda Kekeringan

GUNUNGKIDUL - //www.RaiderNet .id // Kepedulian terhadap warga yang tengah menghadapi kesulitan air bersih kembali ditunjukkan Paguyuban Jogjess. Kelompok yang beranggotakan para sopir truk lintas...

Diduga Dianiaya Sekelompok Orang di Pantai Sarangan, Pimpinan Redaksi LenteraNews Jalani Visum

GUNUNGKIDUL - www.RaiderNet.id // Seorang pria, Barli Kristiyono (50), diduga menjadi korban kekerasan oleh sekelompok orang di kawasan Pantai Sarangan, Padukuhan Bruno, Kalurahan Ngestirejo,...

Prof Sutan Nasomal Soroti Penegakan Hukum di Era Pemerintahan Prabowo

JAKARTA - // www.RaiderNet.id Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi kembali menjadi sorotan di tengah dinamika politik nasional. Sejumlah pejabat pemerintahan dan kepala daerah terseret...

Bumkal Sidorejo Disorot, Dana Rp200 Juta Dipertanyakan Bamuskal

GUNUNGKIDUL - // www.RaiderNet.id // Pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (Bumkal) Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, menjadi sorotan. Pasalnya, dana sekitar Rp200 juta yang...

Kasmanto Paparkan Visi-Misi: Bersama Wujudkan Kalitekuk Maju, Sejahtera dan Berbudaya

GUNUNGKIDUL - // www.RaiderNet.id // Calon Lurah Kalitekuk, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, Kasmanto, mulai memaparkan visi, misi, dan gagasan pembangunan yang ditawarkan kepada masyarakat...