KLATEN, JAWA TENGAH – // RaiderNet.id // Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sederet dugaan aliran uang yang menyeret nama Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (HWI). Nilainya mencapai lebih dari Rp4,3 miliar, dengan sumber yang diduga berasal dari fee kontraktor proyek pemerintah, pemberian paguyuban tambang, setoran rutin sejumlah instansi daerah, hingga potongan upah pungut.
Pengungkapan tersebut membuka perhatian terhadap dugaan aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Klaten. KPK kini mendalami asal-usul uang, mekanisme penyerahan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan rincian dugaan penerimaan itu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026).
Menurut KPK, dugaan penerimaan berlangsung sejak Hamenang menjabat sebagai Bupati Klaten, dengan beberapa sumber uang yang kini menjadi bagian dari penyidikan.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia/kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten, lebih dari Rp2 miliar,” kata Achmad Taufik Husein.
Salah satu poin yang disorot KPK adalah dugaan penerimaan fee dari sejumlah kontraktor yang terlibat dalam pengadaan di Kabupaten Klaten. Nilainya disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan aliran uang sebesar Rp1,90 miliar dari pihak berinisial MAW melalui RZI. Menurut keterangan KPK, uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk membayar utang Pilkada dan memenuhi kebutuhan operasional.
“Dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,90 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi, di antaranya pembayaran utang Pilkada dan kebutuhan operasional,” ungkap Achmad.
Dugaan aliran dana tersebut menjadi salah satu bagian penting yang didalami penyidik untuk mengurai hubungan antara sumber uang, perantara, dan penggunaan dana.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang pada 2026. Paguyuban tersebut disebut diketuai oleh pihak swasta berinisial LEG.
Dalam keterangannya, KPK menyebut penyerahan uang dilakukan melalui Hanaku Agni, yang disebut sebagai adik Hamenang.
“Pada tahun 2026, HWI juga diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai oleh Sdr. LEG selaku pihak swasta,” kata Achmad.
Menurut KPK, uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Penyidik masih menelusuri lebih jauh tujuan pemberian uang, proses penyerahannya, serta pihak-pihak yang terkait dengan dugaan transaksi tersebut.
Sorotan berikutnya tertuju pada dugaan setoran rutin dari berbagai unsur pemerintahan daerah. KPK menyebut Hamenang diduga menerima setoran dengan nilai sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025 hingga saat pengungkapan perkara.
Sumber setoran itu disebut berasal dari badan layanan umum daerah (BLUD), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat ‘setoran rutin’ dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar (sejak 2025-sekarang), dari BLUD, BUMD, hingga OPD,” ungkap Achmad.
Dugaan setoran dari berbagai unsur tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan lingkungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. KPK perlu mengungkap bagaimana mekanisme pemberian uang itu berlangsung, siapa yang mengumpulkan atau menyerahkan dana, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.
Selain dugaan fee proyek dan setoran rutin, KPK turut menelusuri dugaan penerimaan uang yang bersumber dari potongan upah pungut (UP) selama periode 2025–2026.
Menurut keterangan penyidik, uang tersebut diduga berasal dari setoran pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
“Pada periode 2025–2026, HWI juga diduga menerima uang potongan UP yang berasal dari ‘setoran’ pejabat dan pegawai di lingkup BPKPAD Kabupaten Klaten sekurang-kurangnya sebesar Rp280 juta,” demikian keterangan KPK.
Upah pungut berkaitan dengan imbalan atas kegiatan pemungutan pendapatan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat potongan yang disetorkan kepada Hamenang.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan bagaimana dana dikumpulkan, siapa saja yang terlibat, dan apakah mekanismenya bertentangan dengan ketentuan hukum.
Rangkaian dugaan penerimaan yang diungkap KPK tersebut menempatkan sumber dana, jalur penyerahan, serta penggunaan uang sebagai aspek penting dalam pengusutan perkara.
Penyidik masih perlu mengurai hubungan antara dugaan fee kontraktor, aliran uang melalui perantara, pemberian dari paguyuban tambang, setoran rutin instansi daerah, dan potongan upah pungut. Rincian masing-masing sumber juga perlu dicermati agar tidak terjadi penghitungan ganda ketika menjumlahkan nilai penerimaan yang diungkap.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan aliran uang yang bersumber dari pihak swasta maupun unsur pemerintahan daerah. Transparansi proses hukum dan pengungkapan fakta berdasarkan alat bukti menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Meski demikian, seluruh penerimaan tersebut masih berstatus dugaan sebagaimana disampaikan KPK. Pembuktian mengenai peran masing-masing pihak dan unsur tindak pidana harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Masyarakat kini menanti perkembangan penyidikan KPK untuk mengetahui secara lebih terang bagaimana dugaan aliran uang tersebut terjadi, siapa saja yang bertanggung jawab, serta bagaimana perkara ini akan diproses lebih lanjut.
(Red)

