KULON PROGO – // www.RaiderNet.id // Kualitas pekerjaan rekonstruksi Jalan Cerme–Demangan di Kabupaten Kulon Progo menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) DPD Daerah Istimewa Yogyakarta. Sejumlah temuan lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis memicu desakan agar Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Kulon Progo segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Tak sekadar menyampaikan kritik, TRINUSA secara resmi melayangkan surat bernomor 091/DPD-TRINUSA-DIY/IX/2026 tertanggal 28 September 2026 kepada Kepala DPUPKP Kabupaten Kulon Progo. Surat tersebut memuat temuan, evaluasi, serta tuntutan perbaikan atas pelaksanaan proyek yang menjadi bagian dari pembangunan infrastruktur daerah.
TRINUSA menilai, mutu pekerjaan jalan tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis semata. Ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian material dan kerusakan beton dalam waktu singkat, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik patut dipertanyakan dan harus dijawab secara terbuka.
Berdasarkan hasil pengamatan dan dokumentasi lapangan yang dicantumkan dalam surat pengaduan, TRINUSA mengungkapkan tiga persoalan utama dalam pelaksanaan pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut.
Pertama, penggunaan material batu. TRINUSA menyebut pekerjaan tidak menggunakan batu pecah (split) sebagaimana yang mereka nilai dipersyaratkan dalam standar teknis, melainkan menggunakan batu kali biasa atau batu bulat.
Kedua, lapisan pembatas atau plastik cor dipersoalkan. Dalam suratnya, TRINUSA menyatakan tidak menemukan lapisan pemisah antara tanah dasar dan beton pada pekerjaan pengecoran yang diamati. Kondisi ini dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan desain dan spesifikasi teknis proyek.
Ketiga, kualitas beton yang disebut mengalami keretakan dan pecah dalam waktu singkat setelah pekerjaan dilaksanakan. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu material, metode pengecoran, proses pengerjaan, hingga pengawasan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Meski demikian, seluruh temuan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis independen untuk memastikan penyebab kerusakan serta menentukan apakah pelaksanaan pekerjaan benar-benar menyimpang dari kontrak dan spesifikasi yang berlaku.
Bagi TRINUSA, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan administratif. Dinas terkait dituntut turun langsung ke lapangan, memeriksa kondisi fisik jalan, serta mencocokkan hasil pekerjaan dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan kontrak proyek.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diminta melakukan perbaikan sesuai ketentuan. Evaluasi juga perlu mencakup kinerja kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas.
Uang pembangunan berasal dari anggaran publik. Karena itu, mutu pekerjaan dan pertanggungjawabannya harus dapat diuji secara terbuka. Infrastruktur yang baru dikerjakan semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru memunculkan persoalan kualitas yang harus ditanggung kemudian.
Dalam surat tersebut, TRINUSA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo melalui DPUPKP.
Pertama, pembongkaran dan pengerjaan ulang (re-work) terhadap bagian pekerjaan yang terbukti tidak memenuhi spesifikasi teknis, dengan pelaksanaan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan kontrak yang berlaku.
Kedua, pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, termasuk material yang digunakan, mutu beton, metode pengerjaan, serta tanggung jawab kontraktor dan konsultan pengawas.
Ketiga, keterbukaan informasi proyek, meliputi spesifikasi teknis, anggaran, serta pihak-pihak yang terlibat, sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
TRINUSA juga merujuk sejumlah regulasi dalam suratnya, termasuk ketentuan mengenai partisipasi masyarakat, penyelenggaraan negara yang bersih, keterbukaan informasi publik, serta persyaratan teknis jalan dan perencanaan teknis jalan.
Kini, perhatian tertuju pada langkah DPUPKP Kabupaten Kulon Progo dalam menindaklanjuti surat dan temuan yang disampaikan TRINUSA. Pemeriksaan lapangan, pengujian mutu beton, serta pencocokan pekerjaan dengan spesifikasi kontrak menjadi langkah penting untuk menjawab persoalan secara objektif.
Hingga informasi dalam surat tersebut disusun, belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi dari dinas terkait maupun tanggapan pihak kontraktor dan konsultan pengawas.
Klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi sekadar saling tuding, melainkan menghasilkan kepastian berdasarkan data teknis dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, apakah kualitasnya memenuhi standar, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab, pembangunan jalan bukan hanya soal proyek selesai dan anggaran terserap. Lebih dari itu, pembangunan harus menjamin kualitas, keselamatan, serta manfaat nyata bagi masyarakat. Jangan sampai jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat justru menyisakan pertanyaan tentang mutu dan pengawasannya.
(Red)

