PADANG SUMTRA BARAT – // www.RaiderNet.id // 17 Juli 2026 – Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti secara menyeluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) pada PT Bank Nagari.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dari sistem pengawasan keuangan negara yang harus ditindaklanjuti secara serius. Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Hukum harus ditegakkan di atas segala-galanya. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Temuan BPK tidak boleh hanya menjadi arsip administrasi, tetapi harus ditindaklanjuti secara nyata apabila terdapat unsur pidana,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap pihak, menurutnya, berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh kesempatan membela diri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, Prof. Sutan Nasomal meminta agar pendalaman kasus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh kantor cabang yang tercatat memiliki permasalahan dalam laporan BPK, sehingga tidak terjadi penegakan hukum yang bersifat selektif.
“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan. Jangan sampai ada pihak yang luput dari pemeriksaan hanya karena jabatan, kedudukan, atau hubungan tertentu,” ujarnya.
Pandangan senada juga disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara komprehensif apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
Temuan BPK
Dalam pemeriksaannya terhadap 78 debitur yang tersebar di 16 kantor cabang dan kantor cabang pembantu PT Bank Nagari, BPK menemukan sejumlah kelemahan, antara lain:
- Analisis kredit belum dilaksanakan sesuai pedoman yang berlaku.
- Verifikasi dokumen kredit belum memadai.
- Dana kredit dimanfaatkan oleh pihak lain atau tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit.
- Penilaian ulang agunan mengalami keterlambatan.
- Pengawasan terhadap kredit dinilai masih lemah.
- Terdapat baki debet kredit sebesar Rp17.897.027.339.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penguatan sistem pengendalian internal, perbaikan proses pemberian kredit, serta percepatan penyelesaian kredit bermasalah.
Sementara itu, Direksi PT Bank Nagari menyatakan menerima hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui penyusunan rencana perbaikan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia yang menangani penyaluran kredit.
Menutup pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal berharap upaya perbaikan tata kelola berjalan seiring dengan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Perbaikan tata kelola harus berjalan beriringan dengan penegakan keadilan. Persoalan administratif diselesaikan sesuai aturan, sedangkan apabila ditemukan unsur pidana harus diproses tanpa pandang bulu. Itulah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah dan aparat penegak hukum.”
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMI), Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, serta Pengasuh Pondok Pesantren Ass Saqwa Plus.

