GUNUNGKIDUL – //www.RaiderNet.id // Bupati Gunungkidul menyempatkan untuk menemui langsung korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Ponjong pada hari Senin (9/2/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala
Dinas Sosial, Panewu (Camat), Lurah setempat, serta Kapolsek Ponjong.
Kunjungan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan
pendampingan kepada korban kekerasan. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih
mengapresiasi kolaborasi cepat antara Dinas Sosial, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta pihak kepolisian yang telah bergerak sigap sejak kasus ini dilaporkan.
“Bagi para perempuan korban KDRT, lebih baik melapor daripada terus menjadi korban.
Perempuan boleh gagal menjadi seorang istri, tetapi tidak boleh gagal menjadi seorang ibu,”
tegas Bupati.
Bupati juga menambahkan bahwa meskipun dalam ajaran agama perceraian adalah hal yang
dimurkai, namun jika pasangan sudah mengancam kenyamanan jiwa dan keselamatan, maka
hubungan tersebut tidak boleh dipertahankan demi perlindungan diri dan masa depan anak-anak.
“Saya berpesan kepada warga, khususnya perempuan dan anak, pentingnya keberanian untuk
melaporkan tindakan kekerasan agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri atau penganiayaan
yang terus berlanjut.” pesan Bupati.
Sementara itu Kapolsek Ponjong, Kompol Hendra Prastawa, menjelaskan bahwa pihak
kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan menahan tersangka. Saat ini, tersangka
tengah menjalani masa perpanjangan penahanan selama 20 hari sembari menunggu
kelengkapan berkas perkara.
“Untuk berkas sudah kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian nanti menunggu
perkembangan apakah berkas ini sudah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap, segera akan
kita serahkan tersangka dan barang buktinya untuk disidangkan,” jelas Kompol Hendra. Pelaku
didakwakan menggunakan undang-undang terkait KDRT.
(Red/BK)

