SOPPENG – // www.RaideNet.id // Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memperkuat keterbukaan informasi dan komunikasi antara lembaga peradilan dengan insan pers.
Ia berharap Ketua MA memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) di Indonesia agar membangun pola komunikasi yang profesional, terbuka, dan konstruktif dengan media.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan media daring terkait informasi mengenai dugaan insiden di Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng. Pernyataan itu disampaikan dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Prof. Sutan Nasomal, hubungan yang baik antara lembaga peradilan dan pers merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
“Saya berharap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan arahan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi maupun Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Indonesia agar membuka ruang komunikasi dengan insan pers. Dengan komunikasi yang baik, akan terbangun sinergi antara lembaga peradilan dan media sehingga informasi yang diterima masyarakat menjadi lebih jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Ia menegaskan, keterbukaan komunikasi dengan pers tidak berarti mengurangi independensi hakim maupun lembaga peradilan. Sebaliknya, komunikasi yang profesional dinilai dapat memperkuat pelayanan publik sekaligus mencegah kesalahpahaman dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Sutan Nasomal juga menanggapi informasi mengenai dugaan pengusiran tiga wartawan dari ruang tunggu PN Watansoppeng saat jam istirahat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, ketiga wartawan tersebut mengaku diminta meninggalkan ruang tunggu oleh seorang petugas keamanan. Para wartawan menyebut permintaan tersebut disertai alasan bahwa petugas hanya menjalankan “perintah bos”.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pimpinan PN Watansoppeng mengenai kronologi, dasar kebijakan, maupun SOP yang menjadi acuan petugas keamanan dalam peristiwa tersebut.
Prof. Sutan Nasomal mempertanyakan perlunya kejelasan mengenai dasar aturan apabila benar terdapat pembatasan bagi wartawan untuk berada di ruang tunggu pengadilan pada waktu tertentu.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak PN Watansoppeng agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Apabila memang terdapat aturan pembatasan, maka aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan diterapkan secara profesional. Namun apabila tidak ada dasar hukumnya, tindakan tersebut patut dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga peradilan,” kata Prof. Sutan Nasomal.
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Karena itu, menurutnya, setiap pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik di lingkungan lembaga negara perlu memiliki dasar aturan yang jelas dan diterapkan secara profesional, proporsional, serta tidak diskriminatif.
Di sisi lain, ia juga menekankan bahwa insan pers tetap harus menjalankan tugas jurnalistik dengan menghormati tata tertib, keamanan, serta ketentuan yang berlaku di lingkungan pengadilan.
“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara keterbukaan informasi, kemerdekaan pers, keamanan, dan tata tertib lembaga peradilan. Semua pihak harus saling menghormati aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia berharap pimpinan PN Watansoppeng dapat memberikan klarifikasi resmi terkait informasi tersebut sehingga persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi spekulasi yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Selain itu, Prof. Sutan Nasomal mendorong Mahkamah Agung melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap standar pelayanan publik di lingkungan peradilan, termasuk pelaksanaan tugas petugas keamanan, apabila dari hasil klarifikasi ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, pengadilan sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu terus memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan pelayanan yang setara kepada seluruh pengguna layanan.
Insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik, lanjutnya, juga perlu memperoleh akses informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.
Kejelasan SOP, mekanisme pelayanan, serta tersedianya saluran komunikasi yang terbuka dinilai penting untuk mencegah kesalahpahaman antara petugas, masyarakat, dan media.
“Komunikasi yang terbuka akan membuat persoalan lebih mudah diselesaikan. Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi isu besar hanya karena tidak adanya komunikasi dan klarifikasi,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional, ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, pendiri dan pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua Umum Yayasan Pendidikan Lembaga Bantuan Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal, serta Rektor Universitas Pronass.
(Red/Rufi i)

