Berdasarkan informasi yang tertera pada materi publikasi, pendaftaran dibuka untuk peserta dari seluruh wilayah Indonesia dengan kuota terbatas sebanyak 150 orang.
Ketua Umum PAMID, Prof. Dr. KH. Alhamdu Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH, menyampaikan bahwa pendidikan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) ini diselenggarakan oleh PAMID sebagai wadah pembinaan calon advokat muda agar memiliki kompetensi, integritas, serta komitmen dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Adapun biaya pendidikan yang tercantum dalam publikasi sebesar Rp17.500.000, meliputi proses PKPA hingga tahapan yang disebutkan dalam materi promosi.
Bagi masyarakat yang berminat, panitia membuka layanan informasi melalui:
Contact Person:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SE., SH., MH
-
Telepon: 0811-8419-260
-
Email: frofasantambunan@gmail.com
Sekretariat PAMID beralamat di:
Jl. Raya Kalisari No. 65, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
PAMID mengajak para lulusan fakultas hukum maupun masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai langkah awal menuju profesi advokat yang profesional dan siap memberikan kontribusi bagi penegakan hukum di Indonesia.
(Red/Tri)

