JAKARTA – // www.RaiderNet.id // Pembahasan mengenai Undang-Undang (UU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Pakar Hukum Internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong Presiden RI Prabowo Subianto agar berani memastikan penerapan aturan tersebut dilakukan secara transparan, adil, dan tidak tebang pilih.
Menurut Sutan Nasomal, penerapan UU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga mampu menelusuri asal-usul kekayaan yang dinilai tidak wajar, khususnya yang dimiliki pejabat negara maupun elite politik.
“Rakyat Indonesia sangat menantikan keberanian pemerintah untuk membuktikan bahwa hasil korupsi, terutama yang nilainya mencapai miliaran hingga triliunan rupiah, benar-benar dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Sutan Nasomal saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media dari Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ia menilai, apabila aset hasil tindak pidana korupsi berhasil disita melalui proses hukum yang sah, penggunaannya harus dikembalikan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, termasuk kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Minta Penelusuran Kekayaan Dilakukan Transparan
Sutan Nasomal mempertanyakan siapa sebenarnya yang akan menjadi sasaran utama dalam penerapan UU Perampasan Aset.
Ia meminta pemerintah memastikan mekanisme penelusuran aset dilakukan secara objektif berdasarkan hukum, bukan berdasarkan status sosial, jabatan, maupun kedekatan politik.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau ada kekayaan yang tidak wajar, silakan ditelusuri asal-usulnya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut dia, peningkatan kekayaan seseorang secara signifikan dalam waktu relatif singkat semestinya dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara profil penghasilan dan aset yang dimiliki.
Sutan Nasomal juga mendorong penguatan mekanisme pemeriksaan dan penelusuran kekayaan terhadap penyelenggara negara maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Namun, ia menekankan bahwa proses tersebut harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Korupsi Dinilai Tidak Bisa Berdiri Sendiri
Sutan Nasomal berpendapat, praktik korupsi dalam skala besar perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya jaringan, pihak yang membantu, maupun pihak yang menikmati hasil kejahatan.
“Korupsi dalam jumlah besar tentu harus ditelusuri secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi juga telusuri aliran dan aset hasil tindak pidananya,” katanya.
Ia berharap UU Perampasan Aset nantinya mampu menjadi instrumen yang efektif untuk mengejar hasil kejahatan, termasuk aset yang diduga disembunyikan atau dialihkan ke luar negeri.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban memastikan uang rakyat yang dirampas melalui tindak pidana korupsi dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Jangan Tebang Pilih
Sutan Nasomal menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten tanpa intervensi maupun kepentingan tertentu.
Ia juga mengingatkan agar UU Perampasan Aset tidak justru digunakan secara tidak tepat terhadap masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan untuk membela diri.
“Yang harus dikedepankan adalah keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai aturan yang dibuat untuk memberantas kejahatan justru menjadi alat untuk menekan rakyat kecil,” ujarnya.
Ia mengaku optimistis Presiden Prabowo Subianto mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan memastikan pengembalian aset negara melalui mekanisme hukum yang transparan.
Sutan Nasomal juga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku korupsi dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, hukuman harus memberikan efek jera sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.
Di sisi lain, ia mengajak masyarakat mengawal pembahasan dan penerapan UU Perampasan Aset agar benar-benar berorientasi pada pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.
“Intinya, hukum harus berjalan sehat, transparan dan tidak pilih-pilih. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom.
(Red)

