JAKARTA – // www.RaiderNet.id // Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), meminta Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap perkara hukum yang menjerat Said Muchtar di Aceh.
Menurut Sutan Nasomal, proses hukum terhadap Said Muchtar perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan agar penegakan hukum benar-benar berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta prinsip keadilan.
Ia bahkan berharap Presiden dapat meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait melakukan kajian serta pengawasan terhadap perkara tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
“Kasus Said Muchtar yang telah diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh perlu menjadi perhatian. Saya berharap Bapak Presiden dapat meminta Kejaksaan Agung bersama Mahkamah Agung melakukan pengawasan dan kajian sesuai kewenangannya. Masyarakat harus bisa melihat bahwa hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan secara adil,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pengaduan yang diterimanya, Minggu (4/10/2026).
Ia menegaskan, hukum tidak boleh hanya menjadi formalitas, tetapi harus memberikan rasa keadilan bagi setiap warga negara.
“Jangan sampai hukum hanya menjadi kata-kata. Negara harus menunjukkan bahwa hukum benar-benar hadir dan memberikan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Said Muchtar sebelumnya disebut telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp200 juta.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Banda Aceh kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pihak Said Muchtar, menurut informasi yang disampaikan kepada Prof. Sutan Nasomal, masih menilai putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan penebangan 14 pohon yang disebut terjadi tanpa adanya perintah dari Said Muchtar.
Salah satu dokumen yang diajukan sebagai bahan pembelaan adalah surat pernyataan dari pihak yang disebut sebagai tukang tebang tertanggal 2 Maret 2026. Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu bukti baru atau novum yang akan digunakan dalam upaya hukum selanjutnya.
Prof. Sutan Nasomal mengatakan, pengaduan dari Said Muchtar telah diterimanya sebagai bahan kajian dan pandangan hukum.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana hukum diterapkan secara proporsional. Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum,” katanya.
Dalam pengaduannya, pihak Said Muchtar juga mempersoalkan status lahan yang menjadi lokasi perkara.
Disebutkan, lahan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan. Lahan itu diklaim merupakan bagian dari lahan yang diberikan pemerintah kepada kelompok masyarakat yang terdiri dari mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tapol/Napol, serta masyarakat terdampak konflik.
Pihak Said Muchtar menyebut pemberian lahan tersebut berkaitan dengan komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam proses perdamaian Aceh berdasarkan MoU Helsinki tahun 2005.
Menurut pengaduan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Surat Keputusan Nomor 500/166/17/2023 memberikan lahan seluas sekitar 400 hektare untuk dikelola. Dalam proses pemanfaatannya, disebutkan terdapat sekitar 50 hektare yang telah dipersiapkan untuk kegiatan pertanian dan perkebunan.
Pihak Said Muchtar juga menyatakan berbagai persyaratan administratif untuk kegiatan pemanfaatan dan penebangan kayu telah dipenuhi, termasuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Reboisasi (DR).
Namun, dalam pelaksanaannya muncul persoalan hukum terkait dugaan penebangan 14 batang pohon.
Pihak Said Muchtar mempertanyakan penerapan ketentuan pidana kehutanan dalam perkara tersebut. Mereka berpendapat bahwa ketentuan yang dikenakan harus dilihat berdasarkan status dan lokasi lahan, termasuk apakah lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan atau berstatus APL.
Persoalan tersebut, menurut Prof. Sutan Nasomal, perlu dikaji secara komprehensif oleh pihak yang berwenang agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum.
“Kalau terdapat perbedaan penafsiran mengenai status lahan dan penerapan pasal, tentu harus diuji berdasarkan bukti, aturan perundang-undangan, serta fakta persidangan. Jangan sampai ada penerapan hukum yang tidak proporsional,” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya informasi mengenai dugaan aktivitas penebangan di kawasan hutan tanpa izin yang disebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum oleh pihak Said Muchtar.
Menurutnya, informasi tersebut juga perlu ditindaklanjuti apabila memang terdapat bukti dan laporan resmi.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pijakan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Ia berharap tidak ada praktik tebang pilih dalam penanganan perkara, termasuk terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan kehutanan dan dugaan pembalakan liar.
“Penegakan hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Kalau ada dugaan pelanggaran, semuanya harus diproses berdasarkan hukum dan bukti. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya tajam kepada pihak tertentu,” katanya.
Sutan Nasomal juga menyampaikan bahwa pihak Said Muchtar disebut telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi III DPR RI, terkait persoalan yang mereka nilai sebagai dugaan ketidakadilan dalam penegakan hukum di Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi perhatian lembaga terkait dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, semoga keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Negara dan Presiden Republik Indonesia diharapkan memberikan perhatian terhadap penegakan hukum yang adil bagi seluruh warga negara,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Association of Young Indonesian Advocates.
(Red)

