JAKARTA – // www.RaiderNet.id // Dinamika mengenai sertifikasi kompetensi wartawan kembali menjadi perhatian. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Tokoh Pers dan Pakar Hukum Internasional, menilai pembahasan mengenai kompetensi wartawan tidak semestinya hanya terfokus pada Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Menurutnya, terdapat pula mekanisme sertifikasi profesi melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam sistem sertifikasi kompetensi profesi di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, baik nasional maupun yang beroperasi di luar negeri, terkait perkembangan sertifikasi kompetensi wartawan.
“Selama ini perhatian masyarakat profesi lebih banyak tertuju pada UKW. Padahal, dalam sistem sertifikasi profesi nasional terdapat BNSP yang merupakan lembaga negara dan memiliki mekanisme sertifikasi kompetensi sesuai standar yang berlaku,” ujar Prof. Sutan Nasomal, Sabtu (3/10/2026).
Ia menilai, pemahaman mengenai jalur sertifikasi profesi perlu diperluas agar tidak menimbulkan kesan bahwa kompetensi wartawan hanya dapat dibuktikan melalui satu mekanisme tertentu.
Menurutnya, organisasi profesi wartawan maupun lembaga pendidikan yang memiliki bidang komunikasi atau jurnalistik dapat berperan dalam meningkatkan kompetensi insan pers, sepanjang penyelenggaraannya mengikuti ketentuan dan standar sertifikasi yang berlaku.
“Organisasi profesi wartawan dapat membangun kerja sama dengan lembaga sertifikasi yang memiliki kewenangan. Demikian pula perguruan tinggi yang memiliki fakultas komunikasi atau program studi terkait dapat ikut berkontribusi dalam peningkatan kualitas dan kompetensi wartawan,” katanya.
Prof. Sutan Nasomal juga mendorong agar akses terhadap sertifikasi kompetensi wartawan dapat dilakukan secara lebih merata, tidak hanya terpusat di wilayah tertentu.
Ia bahkan membuka peluang bagi kelompok wartawan atau pemimpin redaksi di daerah yang ingin mengikuti program peningkatan kompetensi secara bersama-sama.
“Kalau ada rekan-rekan wartawan di daerah yang ingin mengikuti program secara bersama-sama, dapat dihimpun dalam satu kelompok. Kami siap melakukan komunikasi dan koordinasi untuk pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, pihaknya mencantumkan nomor kontak 0811-8419-260.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, sertifikasi kompetensi seharusnya tidak menjadi alat untuk membedakan wartawan satu dengan lainnya. Sebaliknya, sertifikasi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan profesionalisme, kapasitas, dan kualitas kerja jurnalistik.
“Sertifikasi bukan semata-mata persoalan administrasi atau mendapatkan selembar sertifikat. Yang paling penting adalah memastikan wartawan benar-benar memahami ilmu jurnalistik, kode etik, tanggung jawab profesi, serta mampu menjalankan tugas secara profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, peningkatan kompetensi wartawan juga penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap media. Wartawan maupun pemimpin redaksi, menurutnya, harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai tugas, fungsi, etika, dan tanggung jawab pers.
Karena itu, organisasi pers di berbagai tingkatan didorong aktif melakukan sosialisasi, pendidikan, kaderisasi, serta peningkatan kompetensi bagi anggotanya.
“Jangan sampai sertifikasi justru menjadi sekat di antara insan pers. Semangatnya harus meningkatkan kualitas dan profesionalisme wartawan secara bersama-sama,” katanya.
Prof. Sutan Nasomal berharap adanya pemahaman yang lebih terbuka mengenai sistem sertifikasi profesi dapat mendorong organisasi pers, perguruan tinggi, dan lembaga sertifikasi untuk bersinergi meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan martabat profesi kewartawanan dan memberikan jaminan bahwa insan pers memiliki kompetensi, integritas, serta memahami tanggung jawabnya kepada masyarakat,” pungkasnya.
Narasumber: Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Prof. Dr. Sutan Nasomal Jakarta, serta Pendiri dan Pengasuh Ponpes As-Saqwa Plus.
(Red)

