GUNUNGKIDUL – // www.RaiderNet.id // Forum Ngalang Bersatu (FNB) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Kamis (10/9/2026) siang. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.
Audiensi tersebut menjadi bentuk dorongan masyarakat agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai proses hukum atas laporan yang telah disampaikan FNB.
Ketua FNB Turaji mengatakan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan perkara tersebut setelah ditangani Kejari Gunungkidul.
“Dalam audiensi ini, selain mendesak agar APH, dalam hal ini Kejari Gunungkidul, terus memproses dugaan tindak pidana yang dimaksud, kami juga mempertanyakan sejauh mana proses perkara yang kami laporkan,” kata Turaji.
Menurutnya, masyarakat Ngalang membutuhkan kepastian terkait penanganan perkara tersebut. FNB berharap proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kedatangan kita itu untuk menanyakan sejauh mana proses ini berlangsung. Apakah sudah mendapatkan titik terang atau belum?” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan mengungkapkan bahwa perkara dugaan penyimpangan pemanfaatan tanah SG di Ngalang masih terus berjalan.
Alfian mengatakan, berdasarkan hasil penanganan sejauh ini, penyidik meyakini terdapat unsur pidana yang masih harus didalami lebih lanjut.
“Setelah perkara ini naik ke tahap penyidikan, kami meyakini terdapat unsur pidananya,” kata Alfian.
Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah aspek penting. Salah satunya menyangkut dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari pemanfaatan tanah SG tersebut.
Untuk memastikan aspek tersebut, Kejari Gunungkidul akan berkonsultasi dengan sejumlah ahli, termasuk ahli dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) serta ahli hukum pidana.
“Kami akan konsultasi bersama ahli dari STPN dan ahli hukum pidana untuk menelaah kerugian negara yang muncul,” ujarnya.
Selain melakukan pendalaman melalui penyidikan dan keterangan ahli, Kejari Gunungkidul juga membuka ruang bagi masyarakat Ngalang yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan penyimpangan pemanfaatan tanah SG.
Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai berbagai persoalan yang berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kalurahan Ngalang.
“Harapan kami selain mohon doa dari masyarakat Ngalang, juga peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi mengenai indikasi penyimpangan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan Ngalang,” kata Alfian.
Persoalan tanah SG di Kalurahan Ngalang sebelumnya menjadi sorotan dan memunculkan protes dari sejumlah warga.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan pemanfaatan tanah SG untuk pendirian bangunan ruko serta proses pensertifikatan tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi oknum Lurah PAW berinisial SH.
Warga menduga terdapat persoalan dalam proses pemanfaatan maupun pensertifikatan tanah tersebut. Atas persoalan itu, mereka kemudian mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Kini, laporan tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Kejari Gunungkidul masih melakukan pendalaman, termasuk meminta pandangan ahli guna menelaah unsur pidana serta dugaan kerugian negara.
Proses hukum masih berjalan. Dugaan penyimpangan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum.
(Red)

