GUNUNGKIDUL – // www.RaiderNet.id // Kasus dugaan pengeroyokan dan ancaman dilaporkan seorang pelajar asal Kapanewon Semin, Gunungkidul, Fahri Maulana, ke Polsek Semin. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Padukuhan Banaran, Kalurahan Sumberejo, pada Sabtu (22/8/2026) malam.
Laporan Fahri tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/28VII/2026/SPKy. Dalam laporannya, Fahri melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHP 2023.
Peristiwa ini disebut bermula dari persoalan di Jalan Semin-Wonosari pada Kamis (20/8/2026). Saat itu, Fahri bersama temannya, Dewa Mandala Putra, mengaku mengalami senggolan dengan sepeda motor yang dikendarai seseorang berinisial AY.
Merasa terjadi persoalan, Fahri dan Dewa kemudian mendatangi rumah AY untuk meminta maaf. Namun, keduanya hanya bertemu dengan istri AY.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut dua hari berselang. Fahri dan Dewa mengaku dijemput oleh dua orang berinisial Ma dan Me. Keduanya kemudian dibawa ke suatu lokasi.
Di tempat tersebut, mereka disebut ditawari menyelesaikan persoalan dengan cara tanding. Namun, menurut pengakuan Dewa, situasi berubah dan keduanya justru diduga menjadi sasaran pengeroyokan.
“Awalnya kami diajak tanding. Tetapi kemudian tiba-tiba saya dan Fahri dikeroyok,” kata Dewa.
Dewa mengaku mendapat pukulan dari beberapa orang. Setelah kejadian, ia dan Fahri juga mengaku mendapat peringatan agar tidak membawa persoalan tersebut ke polisi.
Tak hanya itu, Dewa menyebut dirinya mendapat perintah untuk kembali mengikuti latihan pada Selasa (25/8/2026). Ia mengaku mendapat ancaman akan dicari apabila tidak memenuhi perintah tersebut.
Merasa khawatir dengan keselamatan mereka, Fahri dan Dewa memilih tidak langsung pulang ke rumah setelah kejadian. Fahri akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polsek Semin pada Senin (24/8/2026).
Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pengeroyokan dan ancaman yang dilaporkan korban.
Sementara itu, mengenai identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, motif, serta kronologi lengkap kejadian, masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.
(Red/Tri)

