JAKARTA – // www RaiderNet.id /) Maraknya kasus dugaan keracunan makanan yang dikaitkan dengan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat sorotan dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) tersebut meminta aparat penegak hukum tidak menganggap remeh setiap laporan mengenai dugaan keracunan makanan yang dialami siswa maupun penerima manfaat program MBG.
Menurut Sutan Nasomal, apabila terdapat dugaan makanan dari SPPG yang menyebabkan keracunan hingga mengancam keselamatan siswa, maka peristiwa tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui proses hukum dan penyelidikan secara profesional.
“Pihak sekolah harus segera melaporkan apabila terjadi peristiwa keracunan setelah siswa mengonsumsi makanan MBG. Orang tua siswa juga memiliki hak untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegas Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (13/9/2026).
Ia menilai, laporan masyarakat harus menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap penyebab sebenarnya. Pemeriksaan, menurut dia, diperlukan untuk memastikan apakah terdapat kelalaian dalam proses pengolahan, penyimpanan, distribusi maupun penyajian makanan.
Sutan juga mendorong jajaran kepolisian, termasuk tingkat Polres, untuk bertindak tegas apabila hasil penyelidikan dan alat bukti menunjukkan adanya unsur pidana atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran hukum yang menyebabkan masyarakat atau siswa mengalami keracunan, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai keselamatan siswa justru menjadi korban,” ujarnya.
Ia meminta persoalan tersebut menjadi perhatian serius Mabes Polri dan Kompolnas. Menurutnya, penanganan kasus dugaan keracunan MBG harus dilakukan secara transparan, profesional dan berdasarkan bukti, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.
Selain itu, Sutan Nasomal mengajak organisasi advokat di seluruh Indonesia untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan kasus keracunan makanan.
“Organisasi advokat memiliki ruang untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses hukum harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku sampai masyarakat memperoleh keadilan,” katanya.
Terkait tuntutan ganti rugi, Sutan menilai korban yang mengalami kerugian akibat suatu peristiwa yang terbukti secara hukum berhak memperoleh pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mencontohkan, apabila terdapat ratusan siswa yang menjadi korban dan kemudian terbukti terdapat kesalahan atau kelalaian pihak tertentu, maka persoalan kompensasi maupun ganti kerugian harus dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami para korban serta mekanisme hukum yang berlaku.
Sutan juga mengingatkan pengelola SPPG agar tidak mengabaikan standar keamanan pangan dalam setiap tahapan penyediaan makanan MBG.
“Jangan sampai persoalan efisiensi atau keuntungan mengalahkan keselamatan masyarakat. Makanan yang diberikan kepada siswa harus benar-benar memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi,” tegasnya.
Menurutnya, alasan teknis terkait waktu memasak, penyimpanan maupun distribusi tidak boleh dijadikan pembenaran apabila pada akhirnya makanan yang diberikan kepada masyarakat ternyata tidak layak dikonsumsi.
“Kalau memang makanan tidak aman untuk dikonsumsi, jangan diberikan kepada siswa. Keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Di akhir keterangannya, Sutan Nasomal mengimbau para ketua umum organisasi advokat di Indonesia untuk ikut mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum apabila ditemukan korban dan terdapat dugaan pelanggaran yang dapat dibuktikan.
Ia menegaskan, program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan aspek keamanan pangan, transparansi dan akuntabilitas.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Ketua Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) / Association of Young Indonesian Advocates.
(Red)

