GUNUNGKIDUL -//www.RaiderNet.id // Pengendara yang masih mengabaikan aturan lalu lintas harus lebih waspada. Polres Gunungkidul resmi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Progo 2026 sebagai tanda dimulainya operasi penertiban lalu lintas yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Apel dipimpin langsung Kapolres Gunungkidul AKBP Rosana Albertina Labobar, S.I.K., M.Si., yang membacakan amanat Kapolda DIY. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesiapan personel sekaligus kelengkapan sarana dan prasarana pendukung sebelum operasi dilaksanakan.
Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, Nyaman, dan Berkeselamatan”, Operasi Patuh Progo 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Persoalan kedisiplinan pengendara masih menjadi perhatian serius kepolisian. Berdasarkan data analisis dan evaluasi Ditlantas Polda DIY yang disampaikan dalam amanat tersebut, pelanggaran lalu lintas masih didominasi pengendara kendaraan roda dua.
Jenis pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi pengendara tidak menggunakan helm standar, kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), melawan arus, hingga penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.
Pelanggaran semacam ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, Operasi Patuh Progo 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya edukasi dan pencegahan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan berkendara.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Progo 2026 mengedepankan tiga pendekatan, yakni kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, serta penegakan hukum sebesar 50 persen.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Priyo Trihandaya, S.I.Kom., M.A.P., menjelaskan bahwa pola penegakan hukum dalam operasi tersebut direncanakan melalui penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebesar 60 persen, tilang terhadap pelanggaran melawan arus sebesar 10 persen, serta teguran sebesar 30 persen.
Pola tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengendara tanpa mengesampingkan langkah pembinaan dan edukasi kepada masyarakat.
Kapolda DIY, melalui amanat yang dibacakan Kapolres Gunungkidul, juga menekankan agar seluruh personel melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga kesehatan, serta merencanakan setiap kegiatan secara teliti dan terukur.
Pengawasan, pengendalian, dan evaluasi juga diminta dilakukan secara optimal untuk memastikan operasi berjalan profesional serta meminimalkan keluhan masyarakat.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Priyo Trihandaya mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai kebutuhan, bukan semata-mata karena adanya operasi kepolisian.
“Mari bersama-sama kita tertib dalam berkendara karena kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.
Melalui Operasi Patuh Progo 2026, Polres Gunungkidul berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat, angka pelanggaran dapat ditekan, dan keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas bersama.
Sebab, tertib berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, melainkan juga untuk melindungi nyawa diri sendiri, keluarga, dan sesama pengguna jalan.
(Red/Tri

