GUNUNGKIDUL – //www.RaiderNet.id // Dugaan pelanggaran disiplin yang menyeret seorang oknum anggota kepolisian di Kabupaten Gunungkidul menjadi sorotan. Anggota polisi berinisial GN (45), yang bertugas di Polsek Saptosari, disebut berada di dalam kamar kos bersama seorang perempuan berinisial DW (35), yang diketahui merupakan istri anggota polisi sekaligus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kapanewon Saptosari.
Peristiwa yang mengundang perhatian tersebut diduga terjadi pada Minggu (18/10/2026), sekitar pukul 16.40 WIB, di kamar kos nomor 07, wilayah Dusun Klompok, RT 04/RW 05, Kalurahan Kepek, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedatangan suami DW ke lokasi diduga berawal dari kecurigaan terhadap keberadaan istrinya. Ia kemudian mendatangi kamar kos tersebut bersama pihak terkait, termasuk anggota Propam Polres Gunungkidul dan warga setempat.
Peristiwa itu kini menjadi perhatian karena salah satu pihak yang disebut berada di lokasi merupakan anggota kepolisian yang terikat aturan disiplin dan kode etik profesi.
Seorang warga setempat yang ditemui awak media pada Senin (19/10/2026) membenarkan adanya peristiwa penggerebekan yang ramai diperbincangkan tersebut. Meski demikian, dugaan hubungan pribadi antara GN dan DW belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Awak media juga mendatangi lokasi kamar kos yang disebut dalam informasi tersebut guna menghimpun keterangan tambahan.
Hingga berita ini disusun, GN disebut masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Gunungkidul. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan, bentuk dugaan pelanggaran yang secara formal disangkakan, maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan.
Kondisi ini membuat penjelasan resmi dari kepolisian menjadi penting. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai duduk perkara, proses pemeriksaan, serta langkah yang akan diambil apabila dugaan pelanggaran terbukti.
Di sisi lain, persoalan tersebut turut menjadi perhatian Pemerintah Kapanewon Saptosari lantaran DW diketahui bekerja sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan instansi tersebut.
Panewu Saptosari, Eko, membenarkan bahwa dirinya telah menerima informasi dari masyarakat mengenai peristiwa yang melibatkan salah seorang pegawai di lingkungannya.
Menurut Eko, setelah memperoleh informasi pada Minggu sore, dirinya melakukan pengecekan kepada Kapolsek Saptosari untuk memastikan kabar yang diterimanya. Selanjutnya, ia berkoordinasi dengan Dinas Kepegawaian Kabupaten Gunungkidul agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Eko juga menyampaikan bahwa hingga Senin (19/10/2026), DW belum masuk kerja. Upaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon seluler pun belum membuahkan hasil.
“ Kita tunggu dulu prosesnya. Sampai saat ini saya juga belum bisa bertemu langsung dengan yang bersangkutan,” demikian inti keterangan Eko kepada awak media.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi keterbukaan penanganan dugaan pelanggaran disiplin di lingkungan institusi kepolisian. Terlebih, kasus tersebut menyangkut personel yang dituntut menjaga profesionalitas, integritas, dan kepercayaan masyarakat.
Publik kini menanti kejelasan dari Polres Gunungkidul. Apakah pemeriksaan terhadap GN hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik, dan bagaimana perkembangan penanganannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui keterangan resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, DW juga perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Semua pihak harus ditempatkan secara adil, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta-fakta terverifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan Propam maupun keputusan mengenai kemungkinan sanksi belum diketahui. Awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polres Gunungkidul dan pihak-pihak terkait.
Masyarakat kini menunggu bukan sekadar kabar pemeriksaan, melainkan kejelasan proses dan pertanggungjawaban sesuai aturan apabila pelanggaran benar-benar terbukti.
(Red)

