JAKARTA – //www.RaiderNet.id //Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat. Penetapan tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Tiga orang yang disebut dalam keterangan tersebut masing-masing berinisial LSP, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.
Selain LSP, polisi juga menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah pihak strategis, termasuk kepala negara. Namun, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
(Red)

